Tembilahan - Dalam Rangka Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir membuka pendaftaran Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Penerimaan pendaftaran PTPS ini di lakukan Mulai dari Tanggal 12 hingga 28 September 2024 hal ini sebagai mana telah tertuang dalam surat keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Koordinator SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Musdalifa, SE.,M.Ak mengatakan bahwa untuk Kabupaten Indragiri Hilir di Butuhkan sebanyak 1558 untuk 20 Kecamatan dan 236 Kelurahan/Desa se Kabupaten Indragiri Hilir Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
“Pada hari ini kita sudah mulai menerima pendaftaran Pengawas TPS Untuk Pemilihan Tanggal 27 Nopember 2024 bantinya, adapun yang kita Rekrut Sebanyak 1558 Orang Petugas.”
Lebih Lanjut Musdalifa mengajak kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir untuk bisa bergabung menjadi petugas Pengawas TPS dan mendaftarkan dirinya melalui Kantor Panwas Kecamatan setempat, untuk Persyaratan dan Formulir Pendaftaran dapat diakses melalui Website Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir (indragirihilir.bawaslu.go.id) ataupun datang secara langsung ke Sekretariat Panwas Kecamatan Setempat.
“Kami mengajak Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir untuk bergabung menjadi Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui Kantor Panwas Kecamatan Setempat”
Selanjutnya Kordiv SDMO dan DIklat Bawaslu Indragiri Hilir menegaskan Bahwa Petugas PTPS yang Rekrut wajib bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab serta menjaga netralitas dan integritas guna mensukseskan pilkada 2024.