Tembilahan-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Dalam Penegakan Netralitas Kepada Desa/Lurah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Kepala Daerah bertempat di Gedung 3 Putri pada Senin, 23 September 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Inhil Rustam, SH, Anggota Bawaslu Inhil Rahmaddian, S.Pd, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Inhil Nurilla, SE, Asisten I Kabupaten Inhil Tantowi Jauhari, Kejaksaan, Polres Inhil, Dandim 0314, Kesbangpol, Camat, Kepala Desa/Lurah Hilir serta Panwaslu Kecamatan.
Kegiatan ini secara langsung di buka oleh Ketua Bawaslu Inhil Rustam, SH dalam sambutannya dikatakan Kepala Desa/Lurah dilarang untuk membuat Kebijakan/Keputusan yang dapat menguntungkan salah satu Pasangan Calon yang sedang ikut berkontestasi pada Pemilihan serentak tahun
2024. "Peran Kades/Lurah sangatlah strategis oleh karena itu Bawaslu Inhil menghimbau untuk tidak berbuat yang berakibat hukum misalnya mengkampanyekan salah satu Paslon. Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 Bawaslu Inhil telah memproses pidana 1 Kades karena telah Kampanye Calon".tuturnya
Ikrar Netralitas Kades/Lurah ini hendaknya tidak hanya sekedar kegiatan ceremonial saja namun wajib dilaksanakan dalam bentuk sikap Netral terhadap Paslon yang saat ini telah ditetapkan. "Dalam undang-undang no 1 tahun 2015 Pasal 71 ayat 1 menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lainnya
Dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. Melalui kegiatan Deklarasi ini mari bersama-sama untuk tetap menjaga Netralitas jangan sampai terdapat Kepala Desa/Lur dipanggil oleh Bawaslu Inhil karena tidak bersikap Netral". Tegasnya
Pada kesempatan yang sama Pj. Bupati Inhil yang diwakilkan oleh Asisten I Tantowi Jauhari mengucapkan terimakasih kepada Kades/Lurah yang berkesempatan hadir pada kegiatan Deklarasi Netralitas yang diselenggarakan Bawaslu Inhil hal ini salah satu wujut Netralitas Kades/Lurah.
Tantangan Pengawas Pemilu sangatlah besar pada saat melakukan Pengawasan tahapan Pilkada saat ini. Oleh karena itu kegiatan Rapat Koordinasi sekaligus penandangan Netralitas Kades/Lurah salah strategi Bawaslu Inhil dalam melakukan sosialisasi bahwa Kades/Lurah wajib bersikap Netral.
Jika terdapat Kades/Lurah yang melanggar maka tim Sentra Gakkumdu akan memproses Pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara aturan Bawaslu telah membuat himbauan baik secara lisan atau tulisan berkaitan dengan Netralitas.
"Dalam undang-undang 6 tahun 2014 pasal 30 Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Sedangkan dalam undang-undang 1 tahun 2015 Pasal 188 akan dipidana penjara dan denda".
Anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rahmaddian, S.Pd "mengucapkan terimakasih kepada seluruh Kades/Lurah atas kehadirannya semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam mensukseskan tahapan Pemilihan kedepan yang akan memasuki Tahapan Kampanye. Besar harapan dari Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir kepada seluruh Kades/Lurah bersinergi dalam melakukan Pencegahan dalam rangka menghindari proses ketidaknetralan dan pelanggaran yang berpotensi pada Tindak Pidana Pemilihan". tuturnya
Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu ini Bawaslu Inhil berharap kedepannya dapat melahirkan proses demokrasi yang adil dan damai demi terwujudnya Pemilihan serentak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.