Tembilahan Hulu - Pemerintah Desa Sungai Intan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Dimana dalam acara musdes ini dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Intan Bapak Ahmad Ependi, Pendamping Desa DMIJ Plus Terintegrasi Bapak Mahyudin, Pendamping Desa P3MD Bapak Ahmad Fauzi, FM Tehnik DMIJ Plus Terintegrasi Ibu Tuti Simatupang, Perangkat Desa Desa Sungai Intan, BPD Desa Sungai Intan, RT, RW, Kader Posyandu dan Tokoh Masnyarakat Desa Sungai Intan.
Musdes Penetapan RKP ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa di Indonesia. Ini merupakan forum partisipasi masyarakat di tingkat desa yang memiliki tujuan khusus, yaitu menetapkan rencana kerja dan alokasi anggaran yang akan dijalankan oleh pemerintah desa selama satu tahun.
Deskripsi Musdes Penetapan RKP Desa meliputi:
1. Tujuan Utama: Musdes Penetapan RKP Desa bertujuan untuk menetapkan RKP Desa yang berisi program-program pembangunan desa dan alokasi anggaran yang akan dijalankan oleh pemerintah desa dalam periode tertentu, biasanya satu tahun.
2. Partisipasi Masyarakat: Musdes melibatkan partisipasi aktif seluruh warga desa, termasuk perwakilan dari berbagai komunitas, kelompok masyarakat, dan organisasi desa. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan representasi dan aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan.
3. Agenda Diskusi: Agenda utama dalam Musdes adalah membahas program-program yang akan dijalankan, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Ini mencakup isu-isu seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sektor-sektor lain yang relevan.
4. Evaluasi Program: Selain merumuskan program-program baru, Musdes juga mencakup evaluasi program-program yang telah dijalankan pada tahun sebelumnya. Ini membantu memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana desa.
5. Hasil Musdes: Hasil dari Musdes adalah penetapan RKP Desa yang berisi daftar program, alokasi anggaran, dan prioritas pembangunan. Dokumen ini akan digunakan sebagai panduan pelaksanaan program-program oleh pemerintah desa selama satu tahun.
6. Transparansi dan Persetujuan: Hasil Musdes harus disusun secara transparan dan diajukan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini juga menciptakan mekanisme pengawasan dari pihak berwenang.
Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa adalah salah satu tahapan kunci dalam proses perencanaan pembangunan desa yang memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah pembangunan dan alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi desa.