Sentragakkumdu Inhi Gelar Rapat Pleno Terkait Dugaan Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil

Sentragakkumdu Inhi Gelar Rapat Pleno Terkait Dugaan Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil

Tembilahan- Tembilahan-Sentra Penegak Hukum Terpadu (Sentragakkumdu) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Pleno penetapan status laporan dengan nomor registrasi 001/Reg/LP/PB/Kab/04.04/X/2024 tentang dugaan tindak pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil tahun 2024 di masa kampanye, bertempat di aula Kantor Bawaslu Inhil (17/10/2024).

Laporan dugaan Pelanggaran yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan Keritang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Inhil ini terkait dugaan Kampanye diluar zona sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1091 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU No 1089.

Menindaklanjuti laporan ini, Bawaslu Inhil menangani berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Rustam, selaku ketua Bawaslu Inhil menyampaikan, terhadap laporan ini kami telah melakukan tahapan penanganan sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu dan peraturan bersama Sentra Gakkumdu, seperti melakukan pembahasan bersama, mengundang pelapor dan terlapor, menghadirkan KPU Kab.Indragiri hilir serta saksi-saksi untuk menggali informasi tentang dugaan pelanggaran tersebut.

Sampai di tahapan ini Tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan bersepakat bahwa laporan dugaan tindak Pidana Pemilihan ini tidak dapat ditindaklanjuti pada tahap penyelidikan.

Pada kesempatan yang sama Rahmadian Anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran ini tidak dapat ditindaklanjuti di tahap penyidikan karena berdasarkan hasil kajian yang dilakukan tidak ditemukan adanya unsur kampanye dalam kegiatan tersebut. Karena dalam menentukan unsur kampanye itu bersifat komulatif, yaitu unsur mempengaruhi, dengan cara menyampaikan visi, misi dan program pasangan calon. Dan tidak serta merta ketika hadir dalam sebuah kegiatan yang tidak diperuntukkan untuk kampanye dengan foto simbol tertentu dapat disimpulkan sebagai kampanye. Dan ketika unsur perbuatan kampanye tidak dapat dipenuhi, makan kita juga tidak dapat menilai persoalan dugaan kampanye diluar jadwal sebagai yang telah dilaporkan.

Atas kejadian ini, Rahmadian tetap mengapresiasi pihak pelapor yang telah memberikan perhatian terhadap proses Pilkada yang lebih baik, sebagai pengawas dan Sentra Gakkumdu tentu sangat memerlukan partisipasi segenap warga dalam upaya mewujudkan proses Pilkada yang berkualitas, adil dan berkepastian.

TimHumasBawasluInhil