Tembilahan - Mempedomani surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 521/VII/HK-2024, tentang kegiatan Focus Group Discusision (FGD) tentang pelayanan dan Konsultasi Pajak Daerah dalam bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Martin, S.ST., M.H selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir menjadi naraasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tersebut
Kegiatan dilaksanakan di aula Dispenda Kab. Inhil 24, Oktober 2024
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Dispenda Bapak Fadillah, S.Pi, MT dan Kabid Pajak Daerah II Ibu Salawati, S.H., M.H selau moderator pada kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan ini Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan betapa pentingnya pendapatan pajak untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,
"kita perlu lebih berperan untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk sadar dan taat akan pajak," terang Martin dalam sosialisasinya