Polres Inhil Bersama LBHK Markfen Justice Jalin Kerjasama Berikan Layanan Hukum

Polres Inhil Bersama LBHK Markfen Justice Jalin Kerjasama Berikan Layanan Hukum
Kepolisian Resor Indragiri Hilir bersama Lembaga Bantuan Hukum Dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice menjalin kerjasama dalam memberikan layanan penyuluhan dan pendampingan hukum di wilayah hukum Polres Inhil.

 

Tembilahan - Kepolisian Resor Indragiri Hilir bersama Lembaga Bantuan Hukum Dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice menjalin kerjasama dalam memberikan layanan penyuluhan dan pendampingan hukum di wilayah hukum Polres Inhil.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K dan Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, SH di Ruang Kapolres Inhil, Selasa (29/10/2024).
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K mengatakan, bentuk kerjasama ini terkait penyuluhan dan pendampingan hukum bagi tersangka tindak pidana di wilayah hukum Polres Inhil.

“Ini dengan maksud memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan dalam artian yang tidak memiliki kemampuan finansial yang lebih,” katanya.
Selain itu juga ada kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang tindak pidana dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Sementara itu Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, SH, menambahkan, sesuai dalam KUHAP Pasal 56 bahwa penyidik akan menyediakan penasehat hukum bagi tersangka yang di ancam hukuman 5 tahun.

Dalam hal ini LBHK Markfen Justice siap untuk memberikan bantuan hukum dalam hal pendampingan bagi para tersangka memiliki hak-haknya selama proses penyidikan.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Polres Inhil atas kepercayaannya kepada kami sehingga terlaksananya kegiatan MoU ini,” tambahnya.