PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS.COM - Meskipun sudah mengundang media untuk mengikuti klarifikasi Syafriadi yang dituding di beberapa media online dan media sosial sebagai Timses pasangan Wahid-SF Harianto, namun media tidak dibolehkan mendengarkan bahkan dipersilakan keluar ruang rapat dimana dilakukan klarifikasi. Alasannya, klarifikasi bersifat tertutup, Rabu 30 Oktober 2024.
Namun, awak media tetap menunggu hingga pleno KPU berakhir lepas salat Isya. Dan, saat melakukan press conference dengan awak media, KPU Riau terkesan ambivalen dan mendua.
"Dari klarifikasi yang kami lakukan dengan Syafriadi, salah seorang panelis dalam debat tadi malam, kami mengambil kesimpulan bahwa yang bersangkutan melanggar fakta integritas yang sudah disepakati sebelumnya antara KPU dan panelis," ungkap Rusidi Rusdan kepada media.
Pelanggaran etika dalam fakta integritaa yang dimaksud KPU adalah adanya kesepakatan saat panelis menandatangani tanggal 14 Oktober 2024, yakni tidak boleh melakukan pertemuan dengan Paslon Cagubri. Sedangkan video yang beredar tentang Syafriadi yang membuat konten jurnalistik dengan SF Harianto dan Timsesnya di Posko Pemenangan Wahid-SF Harianto di Jalan Cempedak Pekanbaru dilakukan tanggal 22 Oktober 2024.
Meskipun tidak terbukti sebagai salah seorang Timses, karena tidak terdaftar dalam susunan Timses yang dilaporkan ke KPU, Syafriadi dinilai kurang menjaga integritasnya sebagai seorang panelis debat Cagubri.
"Kami sepakat untuk tidak lagi melibatkan yang bersangkutan sebagai panelis pada debat kandidat kedua nantinya," ungkap Rusidi Rusdan lagi.
Dijelaskan Ketua KPU, pleno KPU hari itu menyepakati bahwa Syafriadi kurang menjaga integeitasnya dan itu hanya melanggar etika.
"Tidak ada UU dan aturan yang dilanggar," tegas Rusidi Rusdan pula.
Sementara itu Syafriadi kepada media usai melakukan klarifikasi ke KPU menyatakan bahwa dirinya menjelaskan isi video yang beredar di medsos adalah murni kerja jurnalistiknya sebagai wartawan. Wartawan senior Riau itu menegaskan bahwa dirinya bukan salah seorang Timses paslon Cagubri manapun.
"Sebagai jurnalis, saya menjalankan tugas jurnalis. Bukan ke tim SF saja, saya juga sudah menghubungi tim Pak Syam, Tim Nasir, tapi baru Tim SF yang bersedia melakukan poodcast dengan saya," ungkapnya.
Dengan tegas Syafriadi yang juga seorang dosen hukum di UIR ini menyatakan kalau semua sudah disampaikannya ke KPU bahkan dirinya dengan tegas pula menyatakan tidak terlibat dalam kampanye salah satu paslon, apalagi sampai masuk Timses.
"Sebagai jurnalis, saya harus berasa di tengah dan tidak memihak. Kalau soal berkawan, saya berkawan dengan semua. Masalahnya baru tim SF yang mau menerima undangan poodcast saya. Yang dua lagi masih sibuk katanya," tutur mantan Ketua SPS Riau dan SPS Pusat ini.
Namun, klarifikasi Syafriadi ke KPU itu tidak mengaburkan dugaan adanya "main mata" antara KPU dan Paslon Nomor Urat 1. KPU tidak bisa memastikan proses rekruitmen panelis debat kandidat di KPU berjalan tanpa intervensi pihak manapun.
Fakta itulah yang menyimpulkan bahwa KPU Riau sangat mendua dalam mbahas masalah ini. Tidak terbukti Timses, tapi di "kick" sebagai panelia debat.(*)