Gelar Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah, Dirjen PPTR Sampaikan Tugas Pengendalian dan Penertiban Pada Era Kabinet Merah Putih

Gelar Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah, Dirjen PPTR Sampaikan Tugas Pengendalian dan Penertiban Pada Era Kabinet Merah Putih
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah Pusat dan Daerah pada Kamis (31/10/2024) di Hotel Sutasoma, Jakarta. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Jonahar yang menyampaikan arahan terkait tugas pengendalian dan penertiban di Era Kabinet Merah Putih.

“Kita sudah mendapat arahan Bapak Menteri bahwa pada Era Kabinet Merah Putih ini adalah era pengendalian yang akan mendominasi pekerjaan. Jadi tata ruang dan pengendalian sebagai panglimanya pertanahan saat ini. Karena, untuk kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) relatif sudah hampir selesai, sudah 80-90 persen hampir selesai,” ujar Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Jonahar menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menteri ATR/Kepala BPN antara lain untuk evaluasi pemberian Hak Guna Usaha (HGU), tanah-tanah telantar, dan pengendalian penertiban ruang. “Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dan Menteri, kita diminta untuk merevisi undang-undang dan peraturan yang kira-kira sudah tidak relevan tadi menyesuaikan kebijakan di Kabinet Merah Putih,” ujarnya.

Sejalan dengan fungsi Ditjen PPTR, menurut Jonahar, pengawasan dan pengendalian hak atas tanah bertujuan untuk mengoptimalkan penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah. Ia juga menyebut bahwa terdapat isu-isu strategis dalam bidang pengawasan dan pengendalian HAT mulai dari penguasaan pihak lain di dalam area hak atas tanah; penguasaan dan pemanfaatan yang melebihi batas haknya; serta tanah yang tidak dimanfaatkan atau penelantaran tanah. Dengan begitu, hal ini menggambarkan bahwa masih dibutuhkan peningkatan pengawasan terhadap hak atas tanah.

Dengan kinerja yang terus dievaluasi seperti melalui penyelenggaraan kegiatan kali ini, Jonahar berharap dapat melihat sejauh mana pelaksanaan pengawasan dan pengendalian hak atas tanah, baik yang dilaksanakan di pusat maupun daerah.