Tembilahan - Tepat pukul 00.00 WIB, Minggu 24 November 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pembersihan Alat Praga Kampanye (APK) Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang difasilitasi oleh KPU Kab.Inhil dan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau KPU yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Riau. Kegiatan pembersihan APK ini dipimpin langsung Muhammad Arif, Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. Ikut membersamai KPU Inhil, PPK Kecamatan Tembilahan dan PPK Kecamatan Tembilahan Hulu.
Dalam keterangannya Arif menuturkan, bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bahwa pada regulasi tersebut menegaskan bahwa KPU berkewajiban memfasilitasi pengadaan Alat Praga Kampanye sesuai dengan kemampuan anggaran yang dimiliki KPU Kab/Kota. Untuk KPU Inhil memfasilitasi APK dalam bentuk baliho, spanduk serta umbul-umbul.
Selain KPU berkewajiban memfasilitasi Pengadaan APK bagi setiap pasangan calon, juga wajib memasangkan, merawat serta membersihkannya pada saat menjelang minggu tenang.
Sebelumnya pada Kamis 21 November 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kab.Inhil juga telah dilaksanakan Rapat Koordinasi tetkait rencana pembersihan APK yang dihadiri oleh Bawaslu Kab.Inhil, polres, dandim 0134, Satpol PP serta
Perwakilan masing-masing Paslon.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, bahwa pada waktu yang sama disetiap kecamatan, desa serta kelurahan se-Kab.Inhil juga dihimbau untuk melaksanakan pembersihan APK.