Tembilahan - Dalam kegiatan Apel siaga dalam rangka patroli pengawasan masa tenang dan penertiban alat peraga kampanye APK) pada Pilkada Tahun 2024 diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir yang ditaja bawaslu Inhil
Personil Koramil 01/Tembilahan Mengikuti Apel Siaga pengawasan Masa Tenang , yang di pimpin oleh ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Rustam SH, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Jalan Baharuddin Yusuf Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir
Hadir dalam apel siaga tersebut Pj. Bupati Kab. Inhil Sdr. H.Erisman Yahya,M.H,Dandim 0314/Inhil diwakili Pasi Ops Dim 0314/Inhil Kapten Arh Agus Purwanto,Kapolres Indragiri Hilir di Wakili Kasat Samapta, AKP Andi Ace SH, Plt Kasatpol PP Kab. Inhil Sdr. Sutriadi dan Para Komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir
tim yang mengikuti apel siaga tersebut
1 SST Kodim 0314/Inhil ,2 SST Polres Inhil 2 SST Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu
Ketua Bawaslu inhil dalam sambutannya mengatakan bahwa Pada hari ini adalah hari terakhir alat peraga kampanye yang berdiri dan hari ini kita akan melakukan penertiban alat peraga kampanye
Penertiban APK ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam tahapan masa tenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilarang untuk melakukan kampanye, menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,"Kata rustan
PJ Bupati Kabupaten Indragiri Hilir juga menyampaikan Lakukan kegiatan penertiban ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan Seluruh kegiatan ini dilakukan oleh instansi terkait dan tidak ada lagi APK yang berdiri di jalan maupun di tempat-tempat tertentu selama masa tenang dan pelaksanaan pemilihan
Pukul 12.00 Wib kegiatan selesai dalam keadaan aman dan terkendali