Dinas PMD Inhil dan LBHK Markfen Justice Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Desa Yang Tidak Mampu

Dinas PMD Inhil dan LBHK Markfen Justice Jalin Kerjasama Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Desa Yang Tidak Mampu

Tembilahan - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir secara resmi menandatangani kesepahaman dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusian (LBHK) Markfen Justice untuk memberikan pendampingan hukum bagi warga kurang mampu. 


Penandatanganan kesepahaman ini berlangsung di aula kantor Dinas PMD Inhil Jalan Pendidikan Selasa (10/12) dan dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Inhil  H. Dwi Budiyanto, S. Sos., M. Si, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice Markoni Efendi, SH Bersama para Lawyer dan ParalegParalegal

haman ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan. 

LBHK Markfen Justica akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang membutuhkan.


Selain itu, Dinas PMD Inhil dan LBHK Markfen Justice akan menyelenggarakan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat 

Kedua belah pihak akan bekerja sama dalam melakukan advokasi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tidak mampu,


Sementara Dwi Budiyanto menyatakan bahwa Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu. 

Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, " kata Dwi
Kemudian, sekiranya bagi para Kepala Desa Se Kabupaten Indragiri Hilir untuk dapat mendukung dan memberikan akses kepada masyarakat nya dengan meneruskan pola kerjasama ini di desa-desa nya, khususnya bagi masyarakat tidak mampu disaat bermasalah dengan hukum baik Perdata, Pidana atau TUN untuk diarahkan ke LBHK Markfen Justice dalam pendampingan hukum nya, dan hal itu semua gratis untuk jasa-jasa hukumnya dari Tim LBHK Markfen Justice, “ tambah Kadis 

Sementara itu, Ketua LBHK Markfen Justice Markoni Efendi, SH mengatakan, " Alhamdulillah kami dapat bekerja sama dengan Dinas PMD Kabupaten Inhil untuk memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu baik secara Litigasi maupun non litigasi, dan hal ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat rasa keadilan sosial khususnya bagi masyarakat tidak mampu sesuai ketentuan didalam UU No. 16 Tahun 2011, " tutur Markoni

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi  Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Markfen Justice yang beralamat di Jalan Mandala Tembilahan dengan nomor telepon +62 813 7804 8003