Kades Pasir Ringgit Jelaskan Proses Penggantian RT Sesuai Prosedur, Dimulai Sejak Agustus 2024

Kades Pasir Ringgit Jelaskan Proses Penggantian RT Sesuai Prosedur, Dimulai Sejak Agustus 2024
Keterangan foto: Kades Pasir Ringgit, Sumarji

Inhu - Kepala Desa (Kades) Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sumarji, membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya memberhentikan sejumlah Ketua (Rukun Tetangga) RT secara sepihak dan terkait dengan kepentingan politik pribadi. Tuduhan tersebut dianggap tidak benar oleh Sumarji.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu (18/12/2024), Kades Sumarji menegaskan bahwa penggantian Ketua RT di Desa Pasir Ringgit dilakukan dengan prosedur yang benar dan atas permintaan warga di lingkungan masing-masing RT.

"Penggantian RT tersebut murni untuk kepentingan warga Desa Pasir Ringgit, bukan karena kepentingan saya atau perbedaan politik. Semua dilakukan untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat," ujar Sumarji.

Sumarji menjelaskan bahwa proses penggantian dimulai sejak Agustus 2024 dan diselesaikan setelah pemilihan Bupati. Ia menekankan bahwa penggantian Ketua RT dilakukan melalui prosedur yang sesuai, termasuk melalui persetujuan warga dan pengusulan dari Kadus setempat. "Semua bukti-bukti tertera, dan penggantian dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Menurut Sumarji, alasan penggantian Ketua RT adalah karena beberapa di antaranya tidak aktif dalam menjalankan tugas. Beberapa Ketua RT yang diganti bahkan bekerja di perusahaan dan tidak dapat hadir saat dibutuhkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu. "Ketua RT yang tidak aktif saat dibutuhkan atau tidak hadir dalam rapat tentu menghambat kelancaran pelayanan desa," jelasnya.

Sumarji juga menegaskan bahwa tidak ada gejolak atau masalah terkait penggantian Ketua RT di desa. "Alhamdulillah, warga tidak ada yang melakukan protes atau demo. Semua berjalan dengan baik dan suasana desa tetap tentram," katanya.

Sementara itu, Noki, seorang warga Desa Pasir Ringgit, juga menanggapi tuduhan yang beredar. Menurutnya, penggantian Ketua RT di desa tersebut tidak ada kaitannya dengan politik atau kepentingan pribadi Kades. "Proses penggantian Ketua RT sudah dimulai jauh sebelum pemilihan Bupati pada Agustus 2024," ungkap Noki.

Noki menambahkan bahwa penggantian Ketua RT diusulkan oleh warga setempat melalui Kadus dan diajukan kepada Kades. "Bukan semua Ketua RT yang diganti, hanya yang tidak aktif dan menghambat pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Dengan demikian, penggantian Ketua RT di Desa Pasir Ringgit dinilai sebagai langkah yang sah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tanpa ada unsur politik atau kepentingan pribadi di baliknya. **