Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Warga Negara, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Warga Lebak

Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Warga Negara, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Warga Lebak
Menko AHY dan Wamen AHY Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Warga Lebak

Jawa Barat - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat menyerahkan 34 sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Lebak dan Kota Serang, Jumat (10/01/2025).

Menurut Menko AHY, penyerahan sertipikat tanah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sertipikat tanah tersebut diberikan secara langsung kepada para penerima di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak.

Dengan diserahkannya sertipikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh masyarakat kini telah memiliki legalitas formal. Hal ini tentunya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemilik tanah.

Menko AHY berharap, dengan adanya sertipikat tanah ini, masyarakat dapat lebih produktif dan kreatif dalam mengembangkan usahanya. Pemerintah juga berharap, kepastian hukum ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga hadir dalam acara tersebut. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah dan peran aktif masyarakat dalam menjaga dan mengembangkan tanah mereka.

Dalam kesempatan ini, Menko AHY juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan tanah mereka dengan sebaik-baiknya. Ia berharap, kepastian hukum ini dapat menjadi katalisator bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.