Babinsa dan Masyarakat Bersatu, Lawan Pembakaran Liar di Inhil

Babinsa dan Masyarakat Bersatu, Lawan Pembakaran Liar di Inhil

Batang Tuaka - Babinsa Koramil 12/Batangtuaka Kodim 0314/Inhil, Serda Fero A Duha, melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi karlahut di Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batangtuaka, Kabupaten Inhil.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya pembakaran liar yang dapat menimbulkan asap tebal dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Babinsa menghimbau kepada warga agar tidak membakar lahan maupun hutan yang dapat menimbulkan asap tebal dan mengganggu kesehatan kita semua.

Pemerintah telah menetapkan beberapa zona larangan pembakaran liar di Kabupaten Inhil, termasuk di Kecamatan Batangtuaka.

Zona larangan pembakaran liar ini ditetapkan untuk melindungi ekosistem hutan dan lahan yang rawan terhadap kebakaran.

Masyarakat dihimbau untuk mematuhi zona larangan pembakaran liar ini dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya pembakaran liar di wilayah mereka.

Pembakaran liar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan berdampak pada kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, perlu kerja sama dari semua pihak untuk mencegah terjadinya pembakaran liar dan melindungi lingkungan kita.