SERIBUPARITNEWS.COM,KUANTAN SINGINGI - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama inisial AP Als I, di lokasi areal kampus UNIKS Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika Jenis shabu-shabu, Jumat (08/4/2022) sekira pukul 22.00 wib.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, SH dalam keterangan resminya mengungkapkan pada saat diamankan pada Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu itu ditemukan 1 (satu) paket berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Atas kejadian tersebut Pelaku AP (39) laki -laki yang diketahui berprofesi sebagai tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing itu mengakui narkotika jenis sabu- sabu dan barang bukti adalah miliknya lalu Tim melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di desa Pulao Aro, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, pada saat penggeledahan di temukan lagi dompet warna biru berisikan 5 paket narkotika jenis sabu -sabu , kemudian Tersangka dan barang bukti dibawah ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui keterangan resmi Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, SH.
Dijelaskan Kasat Narkoba, Kejadian itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Beringin Taluk Kuantan di Kampus UNIKS, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu -sabu. Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan agar Tim Opsnal melakukan pengungkapan. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku AP yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa 6 (enam) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 15,49 Gram, 1 (satu) kantong plastik warna putih, 1 (satu) buah Dompet berwarna biru, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) unit HP merek VIVO warna Biru," terang Kasat Narkoba Polres Kuansing.
Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut, dan diajukan berdasarkan, Psl 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun max 12 tahun,
Sumber Humas Polres Kuansing
Laporan: Ridhomagribi