Menteri Nusron Tegaskan Sertipikat Hijau Tetap Berlaku, Aset Warga Tidak Akan Diambil Negara

Menteri Nusron Tegaskan Sertipikat Hijau Tetap Berlaku, Aset Warga Tidak Akan Diambil Negara
Sertifikat Hijau

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertipikat tanah berwarna hijau (sertipikat lama) tetap sah dan berlaku sebagai bukti kepemilikan aset. Pernyataan ini disampaikan untuk menepis kekhawatiran masyarakat terkait isu pengambilalihan aset oleh negara. “Sertipikat hijau tidak akan ditarik selama pemilik tidak mengajukan layanan pertanahan tertentu. Keabsahannya dijamin undang-undang,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/9).  

Nusron menjelaskan, peralihan ke sertipikat elektronik (sertel) hanya terjadi jika pemilik mengajukan permohonan layanan tertentu, seperti *alih media* (perubahan bentuk sertipikat dari fisik ke digital) atau layanan pertanahan lain. “Selama tidak ada permohonan, sertipikat hijau tetap berlaku. Tidak perlu khawatir kehilangan hak hanya karena belum beralih ke sertel,” ujarnya. Langkah ini disebut sebagai bagian dari modernisasi sistem pertanahan, bukan upaya pencabutan hak.  

Lebih lanjut, Menteri Nusron memaparkan bahwa proses konversi ke sertel akan berjalan otomatis jika pemilik mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan. Layanan tersebut meliputi balik nama, roya (pencatatan hak tanggungan), pemecahan sertipikat, atau perubahan data lainnya. “Pada proses layanan itu, sertipikat lama akan diganti dengan sertel secara sistem. Ini untuk memastikan keakuratan dan keamanan data,” jelasnya.  

Ia menegaskan, peralihan ke sertel tidak mengurangi hak kepemilikan masyarakat. Justru, sertel dinilai lebih aman dari pemalsuan dan memudahkan akses informasi. “Sertel dilengkapi kode QR dan sistem keamanan berbasis teknologi. Ini solusi untuk meminimalisir sengketa tanah akibat dokumen hilang atau rusak,” tambah Nusron.  

Mengenai isu pengambilalihan aset oleh negara, Nusron menyatakan hal tersebut tidak berdasar. “Negara tidak akan mengambil aset masyarakat. Sertipikat, baik hijau maupun elektronik, tetap menjadi bukti sah kepemilikan selama sesuai prosedur hukum,” tegasnya. Ia meminta masyarakat tidak termakan hoaks dan memverifikasi informasi melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN.  

Nusron juga mengimbau pemilik sertipikat hijau yang ingin beralih ke sertel untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. “Alih media bisa dilakukan secara gratis melalui kantor pertanahan setempat. Kami berkomitmen mempermudah layanan demi kepastian hukum masyarakat,” ucapnya.  

Di akhir pernyataan, Menteri Nusron kembali menekankan pentingnya modernisasi sistem pertanahan untuk mendukung pembangunan nasional. “Transformasi digital ini bertujuan melindungi hak warga, meningkatkan efisiensi, dan mendukung investasi. Ini langkah progresif, bukan ancaman,” pungkasnya.  

Pernyataan resmi ini diharapkan menjadi penjelasan definitif bagi masyarakat agar tidak ragu terhadap keabsahan sertipikat hijau. Kementerian ATR/BPN juga akan mengintensifkan sosialisasi untuk memastikan transparansi kebijakan ini di seluruh daerah.