Kementerian ATR/BPN Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi hingga ke Daerah

Kementerian ATR/BPN Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi hingga ke Daerah
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan melakukan Penandatanganan SKB di kantor KPK

Jakarta, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga satuan kerja daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota.Rabu (12/02) 

 Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) serta Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.  

SKB tersebut menjadi landasan hukum bagi Timnas PK untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mengawal program pencegahan korupsi. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang transparan. “Kehadiran kami di acara ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas utama,” ujarnya usai acara di Gedung Merah Putih KPK.  

Komitmen ATR/BPN tidak hanya berfokus pada level pusat, tetapi juga menyasar unit kerja di daerah. Darmawan menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan pengelolaan agraria dan pertanahan bebas dari praktik korupsi. “Setiap kebijakan harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, termasuk di tingkat tapak,” tambahnya.  

Dalam Komitmen Aksi 2025–2026, Kementerian ATR/BPN akan memprioritaskan peningkatan pengawasan internal, pelatihan integritas bagi ASN, serta digitalisasi layanan pertanahan untuk meminimalisasi celah manipulasi. Langkah ini sejalan dengan arahan KPK untuk memperkuat sistem pengendalian gratifikasi dan transparansi anggaran.  

Penandatanganan SKB di kantor KPK menandakan kolaborasi erat antara lembaga antirasuah ini dengan Kementerian ATR/BPN. KPK akan aktif memberikan pendampingan dalam audit kinerja, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), serta pemantauan pelaporan aset pegawai. “Kerja sama ini adalah kunci untuk membangun ekosistem antikorupsi yang solid,” tegas Darmawan.  

Selain langkah struktural, Kementerian ATR/BPN juga akan menggalakkan edukasi antikorupsi melalui sosialisasi ke masyarakat, khususnya dalam proses perizinan tanah. Masyarakat didorong melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal pengaduan terpadu. “Keterbukaan informasi adalah senjata ampuh melawan korupsi,” ujar Darmawan.  

Meski komitmen telah ditegaskan, Darmawan mengakui bahwa tantangan terbesar adalah menjaga konsistensi implementasi di daerah dengan kompleksitas masalah yang beragam. Untuk itu, Timnas PK akan melakukan pemetaan risiko korupsi secara berkala dan menyusun mitigasi berbasis data. “Kami optimis, dengan kolaborasi semua pihak, target Indonesia bersih korupsi 2026 bisa tercapai,” imbuhnya.  

 Inisiatif Kementerian ATR/BPN ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil. Langkah ini dinilai sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan komitmen multisektoral, pencegahan korupsi diharapkan menjadi fondasi mempercepat transformasi ekonomi dan keadilan sosial.