Komisi I DRPD Inhil Gelar RDP dengan FKM-K Bahas Sengketa Tanah Wakaf

Komisi I DRPD Inhil Gelar RDP dengan FKM-K Bahas Sengketa Tanah Wakaf

Tembilahan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi Masyarakat Kateman (FKM-K) untuk membahas sengketa Tanah Wakaf Perkuburan Umum di Jalan Abdul Manaf, Pasar Sungai Guntung, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Inhil ini dipimpin oleh Wakil Pimpinan II DPRD Inhil, Asmadi, didampingi Wakil Pimpinan III, Andi Rusli, serta jajaran Komisi I hingga IV DPRD Inhil Senin (17/02) 

Hadir pula Camat Kateman, Lurah Tagaraja, Pengurus LAM-R Kecamatan Kateman, dan masyarakat Kateman yang tergabung dalam FKM-K untuk memberikan masukan dan pendapat mereka terkait sengketa tanah tersebut.

FKM-K menyampaikan empat tuntutan, yakni pencabutan surat keterangan tanah atas nama Pemerintah Kecamatan Kateman, pembuatan ikrar wakaf, pencabutan surat pinjam-pakai oleh LAM-R Kateman, dan pembongkaran seluruh bangunan di atas tanah tersebut.

Menurut salah seorang orator FKM-K, jika empat tuntutan ini dipenuhi, maka sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan.

Setelah diskusi selama dua jam, DPRD Inhil dan FKM-K menyepakati pengembalian tanah tersebut secara sah sebagai Tanah Wakaf Perkuburan Umum.

Pembongkaran bangunan di atas tanah tersebut dijadwalkan dimulai pada 7 April 2025, seperti yang disampaikan oleh Asmadi dalam penutupan rapat.