Tembilahan - Seorang pria berinisial MJ (49) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa seorang guru TK berinisial AJ (21) di Desa Keritang Kecamatan Kemuning, Riau. MJ mengaku sebagai praktisi pengobatan alternatif dan memanfaatkan kondisi kesehatan korban untuk melancarkan aksinya. Korban diketahui sering mengalami pingsan dan mual-mual, sehingga orang tuanya membawanya ke padepokan MJ untuk pengobatan.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan bahwa MJ mengklaim bisa menyembuhkan penyakit dengan metode rukiah dan ritual keagamaan. Pada hari pertama pengobatan, korban hanya dimandikan oleh pelaku. Namun, keesokan harinya, korban tidak sadarkan diri dan menemukan adanya cairan di kemaluannya. MJ kemudian menghubungi korban dan meminta menikah siri karena telah melakukan persetubuhan.
Korban yang merasa dilecehkan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, laporan itu sempat tidak dipercaya karena pengobatan tersebut diatur oleh keluarga korban sendiri. Hal ini membuat korban merasa terpojok dan tidak memiliki tempat untuk mengadu.
Pada Jumat, 7 Februari 2025, MJ kembali menghubungi korban yang sedang berada di ruang kelas TK tempatnya mengajar. Merasa curiga, korban diam-diam merekam pertemuan mereka. Dalam rekaman tersebut, terlihat MJ mencium bibir korban hingga pingsan, lalu menyetubuhinya dalam kondisi tidak sadarkan diri. Rekaman ini akhirnya menjadi bukti kuat dalam laporan korban kepada polisi.
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Inhil segera melakukan penyelidikan. Namun, MJ diketahui telah melarikan diri bersama istrinya. Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Inhil bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pengejaran.
Pada Minggu, 23 Februari 2025, MJ berhasil ditangkap di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Kini, pelaku ditahan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan Pasal 286 KUHP. Pasal ini mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara bagi pelaku yang menyetubuhi wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Kapolres Inhil menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak jelas. "Kami harap masyarakat tidak mudah percaya pada pengobatan yang tidak memiliki dasar medis atau legalitas yang jelas," ujar AKBP Farouk.
Kasus ini pun viral di media sosial, memicu kemarahan publik. Banyak netizen mendukung korban dan meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Pihak kepolisian juga mengimbau korban kekerasan seksual lainnya untuk berani melapor dan tidak takut mencari keadilan.