Sat ResNarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Tembilahan

Sat ResNarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Tembilahan

Tembilahan,  – Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial R di sebuah kamar Wisma 55, Tembilahan, Kabupaten Inhil, pada Selasa (4/3/2025) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,77 gram.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka R sering melakukan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wisma tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat ResNarkoba Polres Inhil langsung melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari pegawai wisma.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,77 gram. Tersangka R mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujar Kasat ResNarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, Kamis (6/3/2025) kepada media .

Tersangka R beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kasat ResNarkoba Polres Inhil menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Inhil. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," tegas IPTU Gerry Agnar Timur.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Inhil dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, Polres Inhil juga berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba. "Kami berharap, dengan penangkapan ini, generasi muda dapat terhindar dari jeratan penyalahgunaan narkoba," tambah IPTU Gerry Agnar Timur.

Masyarakat pun diajak untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

 

Sumber :Halloriau.com