Sertipikat Elektronik: Solusi Aman dan Terlindungi untuk Kepemilikan Tanah di Indonesia

Sertipikat Elektronik: Solusi Aman dan Terlindungi untuk Kepemilikan Tanah di Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dalam memberikan layanan pertanahan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Jakarta,  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dalam memberikan layanan pertanahan terbaik bagi masyarakat Indonesia.  Salah satu inovasi terbaru adalah penerapan Sertipikat Elektronik, sebuah solusi yang menawarkan perlindungan lebih aman dan terlindungi dibandingkan sertipikat tanah konvensional.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa Sertipikat Elektronik memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik tanah.  Penyimpanan sertipikat dalam bentuk elektronik mencegah terjadinya duplikasi karena setiap sertipikat memiliki nomor digital unik, layaknya nomor handphone atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sertipikat Elektronik lebih aman dibandingkan sertipikat analog," tegas Harison dalam keterangannya, Senin (24 Maret 2025).  "Sertipikat analog rentan terhadap kehilangan, kerusakan, atau bahkan pemalsuan, sementara Sertipikat Elektronik memiliki sistem keamanan yang lebih canggih."

Salah satu pertimbangan utama dalam penerapan Sertipikat Elektronik adalah kondisi geografis Indonesia yang rawan bencana.  Sebagai negara yang terletak di "ring of fire", Indonesia seringkali menghadapi bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, tsunami, tanah longsor, dan banjir.  Dokumen fisik sangat rentan rusak atau hilang dalam peristiwa tersebut.

Harison mencontohkan bencana banjir besar yang pernah melanda Jabodetabek, di mana banyak dokumen kepemilikan tanah yang rusak atau bahkan musnah.  Dengan Sertipikat Elektronik, risiko kehilangan dokumen akibat bencana alam dapat diminimalisir secara signifikan.

Selain bencana alam, risiko kehilangan dokumen fisik juga dapat terjadi akibat kebakaran atau pencurian.  Kehilangan sertipikat tanah dapat menimbulkan kesulitan bagi pemilik tanah dalam mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan.  Digitalisasi sertipikat tanah menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan ini.

Dengan Sertipikat Elektronik, data kepemilikan tanah tersimpan dengan aman dan terlindungi dari berbagai risiko.  Sistem keamanan yang terintegrasi memastikan keaslian dan keabsahan data, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.

ATR/BPN berkomitmen untuk terus mengembangkan dan meningkatkan layanan pertanahan di Indonesia.  Penerapan Sertipikat Elektronik merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan memastikan keamanan data kepemilikan tanah di era digital.