Pulau Burung – Babinsa Koramil 11/Pulau Burung Serda Ahmad Feri Fahrudin, melaksanakan Komunikasi Sosial (KOMSOS) bersama warga Desa Sri Danai Jaya, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Sabtu (26/4/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi Undang-Undang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta dampak hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
Dalam kesempatan tersebut, Serda Ahmad Feri menjelaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama di musim kemarau. “Membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Babinsa juga mengingatkan warga agar tidak membersihkan kebun kelapa dengan membakar rumput atau sabut kelapa kering. “Api bisa dengan cepat menjalar dan menimbulkan hotspot yang merugikan banyak pihak. Selain merusak ekosistem, kebakaran lahan juga mengganggu kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Serda Ahmad Feri menghimbau warga untuk segera melaporkan jika melihat ada kebakaran hutan atau lahan. “Laporkan ke aparat desa, Babinsa, atau Babinkamtibmas agar bisa ditangani sebelum meluas. Hotspot yang terdeteksi satelit dapat berdampak serius, termasuk sanksi hukum bagi pelaku,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman tentang sanksi hukum yang tegas bagi pelaku pembakaran lahan. “Hukuman penjara dan denda yang besar berlaku untuk memberi efek jera. Kami ingin masyarakat memahami risiko hukumnya sehingga tidak ada lagi yang nekat membakar lahan,” jelas Babinsa.
Warga Desa Sri Danai Jaya, yang mayoritas berprofesi sebagai petani kelapa, menyambut positif sosialisasi ini. “Kami sadar pentingnya menjaga lingkungan. Dengan penjelasan dari Babinsa, kami semakin paham dampak hukum dari membakar lahan,” ungkap salah satu petani setempat.
Kegiatan KOMSOS ini berjalan lancar dan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat. “Selain menjaga keamanan, kami juga ingin membangun kesadaran hukum warga demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tandas Serda Ahmad Feri.
Melalui kegiatan ini, Babinsa berharap dapat mencegah kasus Karhutla di wilayahnya dan mempererat hubungan dengan warga. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian alam dan keamanan desa,” tutupnya.