Batu Bara,Seribuparitnews.com - Pada hari Senin, 28 April 2025, sekira pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Restorative Justice dalam perkara penganiyaan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak, pelapor dan tersangka.
Kejadian penganiyaan ini terjadi pada hari Minggu, 13 April 2025, sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun Mesjid Timur Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Korban, Muhammad Syah Nasution, mengalami luka di tangan kiri akibat serangan pisau yang dilakukan oleh tersangka, Ismail Harahap.
Kegiatan Restorative Justice ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencapai perdamaian antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan korban telah memaafkan tersangka.
Setelah pelaksanaan Restorative Justice, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah:
1. Melengkapi berkas perkara
2. Penghentian penyelidikan/penyidikan
3. Koordinasi dengan pihak terkait
Kegiatan Restorative Justice ini berjalan dengan aman dan para pihak mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan perangkat desa. Dalam pelaksanaan kegiatan RJ tidak dipungut biaya.
Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Restorative Justice sebagai upaya untuk mencapai perdamaian dan mengurangi beban perkara di pengadilan. Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perdamaian dan rekonsiliasi.(Boys-4)