Bogor - Komitmen untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pertanahan dinyatakan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, saat membuka Rapat Pra-Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, Senin (28/04/2025).
Komitmen itu semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kegiatan Pertanahan.
"Sebagus apa pun penyelesaian tindak pidana, pencegahan tetap yang utama. Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari diri sendiri, dengan meningkatkan kehati-hatian dalam penerbitan produk hukum pertanahan,"terang Iljas Tedjo Prijono selalu Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Disampaikan dalam Pembukaan Pra-Ops Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di Auditorium Mahkamah Agung Corporate University, Bogor, Senin (28/04/2025).
Berbagai tindak pidana pertanahan berawal dari produk hukum yang tidak berkualitas akibat lemahnya verifikasi dokumen. Keterbatasan data yang bersumber dari desa dan kelurahan, serta ketergantungan pada produk hukum masa lalu, menjadi tantangan dalam memastikan keabsahan dokumen. Menurut Dirjen PSKP, kemampuan untuk menggali data di lapangan sangat terbatas, sementara produk hukum yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN banyak bergantung pada data administratif yang belum tentu valid.
Oleh sebab itu, Dirjen PSKP mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP). Di bidang pertanahan ini, hal yang sering terjadi antara lain ketidakakuratan pengukuran bidang tanah, ketidakcermatan pengecekan data, dan kurangnya verifikasi lapangan sehingga pada akhirnya berpotensi memicu tindak pidana pertanahan.
Di sisi lain, operasi pemberantasan tindak pidana kejahatan di bidang pertanahan yang dilakukan hingga saat ini belum sepenuhnya menimbulkan efek jera bagi para mafia tanah. Untuk itu, ke depan, Dirjen PSKP mendorong penerapan pasal-pasal tambahan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam upaya pemberantasan mafia tanah.
Iljas Tedjo Prijono berharap, seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung dapat bekerja lebih maksimal tanpa pandang bulu dalam mengungkap dan menindak kejahatan pertanahan.
Pembukaan Rapat Pra-Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 ditandai dengan pemukulan gong oleh Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono. Turut mendampingi, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Irjen Pol. Widodo; Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Prim Haryadi; Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan BSDK Mahkamah Agung RI, DY Witanto; Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Kepolisian RI, Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak; dan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh.
Ketua Satuan Tugas Pembinaan, Pencegahan, dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, Eko Priyanggodo, melaporkan bahwa Pra-Ops ini diikuti oleh 319 peserta. Adapun peserta Pra-Ops terdiri dari jajaran Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.
Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; sejumlah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran; perwakilan dari Mahkamah Agung, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.