Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi Tegaskan Kerja Sama TNI-Kejaksaan Bersifat Rutin dan Preventif

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi Tegaskan Kerja Sama TNI-Kejaksaan Bersifat Rutin dan Preventif
Kapuspen TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi

Jakarta – Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa surat telegram terkait perbantuan TNI kepada Kejaksaan Agung merupakan bagian dari kerja sama rutin dan bersifat preventif. Hal ini sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023 antara TNI dan Kejaksaan RI.  

“Ini adalah bentuk sinergi yang sudah berjalan sebelumnya, bertujuan untuk mendukung penegakan hukum dan keamanan nasional,” ujar Kristomei dalam keterangan resminya. Ia menekankan bahwa kerja sama ini dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

Mayjen Kristomei menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi delapan aspek, termasuk pertukaran informasi, pendidikan pelatihan, serta dukungan personel dan sarana prasarana. “Semua dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan terukur,” tegasnya.  

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa kehadiran personel TNI di lingkungan Kejaksaan RI bersifat membantu dan tidak mengintervensi otoritas lembaga penegak hukum. “TNI tetap berpegang pada prinsip netralitas dan profesionalitas,” ujarnya.  

Selain itu, kerja sama ini mencakup pendampingan hukum, bantuan litigasi, serta koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas. “Ini memperkuat sinergi antarlembaga demi kepentingan penegakan hukum,” jelas Kristomei.  

Mayjen TNI Kristomei Sianturi menambahkan bahwa kerja sama TNI-Kejaksaan juga sejalan dengan amanat UU tentang Tugas Pokok TNI, yakni melindungi kedaulatan negara dan keutuhan bangsa. “Ini wujud nyata komitmen TNI dalam mendukung keadilan hukum,” katanya.  

Ia menegaskan bahwa segala bentuk dukungan TNI dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. “Kami selalu koordinasi dengan Kejaksaan agar semua berjalan sesuai koridor hukum,” imbuhnya.  

Terakhir, Kapuspen TNI mengajak masyarakat tidak perlu khawatir karena kerja sama ini murni untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia. “TNI hadir untuk menjaga keamanan dan mendukung proses hukum yang adil,” pungkas Kristomei.