Dua Pelaku Penganiayaan dengan Parang Masih DPO, 8 Supir Jadi Korban di Inhil

Dua Pelaku Penganiayaan dengan Parang Masih DPO, 8 Supir Jadi Korban di Inhil
Dua Orang DPO Kasus penganiayaan dengan sajam

Indragiri Hilir – Polres Inhil masih memburu dua pelaku penganiayaan bersenjata tajam berinisial M. Padli (36) dan Ismail (42). Keduanya diduga menganiaya 8 supir PT SJT di dekat SPBU Selensen, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning, pada Jumat (25/4/2025). Dua korban terluka parah akibat sabetan parang.  

Kapolres Inhil, AKBP Farouk, menjelaskan kejadian bermula saat korban, Suratman, sedang mengisi BBM dari jerigen ke tangki mobil. Tiba-tiba, dua pelaku datang menuduhnya mencuri minyak. Saat dibantah, mereka langsung emosi dan menghujamkan parang ke tubuh Suratman.  

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengejar rekan-rekan Suratman yang juga supir PT SJT. Aksi brutal ini membuat para korban lari ketakutan. Pelaku bahkan memaksa salah satu korban menghubungi atasan PT SJT sebelum kabur dari lokasi.  

Akibat serangan sadis itu, dua korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Inhil oleh korban yang merasa dirugikan dan trauma.  

Polisi kini menyisir wilayah Kemuning untuk menangkap kedua pelaku. “Masyarakat yang melihat mereka harap segera melapor,”tegas Kapolres. Keduanya diancam Pasal 170 Jo 64 KUHP (ancaman 7 tahun penjara) dan Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat, ancaman 8 tahun).  

Motif kejadian masih didalami, namun polisi menduga pelaku sengaja mendatangi korban dengan niat menganiaya. “Modusnya jelas, mereka datang bawa parang lalu menyerang secara brutal,”ungkap Farouk.  

Polres Inhil memastikan penyelidikan dipercepat. “Kami tidak akan biarkan pelaku bebas. Mereka harus bertanggung jawab,”tegas Kapolres. Masyarakat diminta waspada dan tidak melindungi pelaku jika mengetahui keberadaannya.