Wakil Ketua PN Tembilahan Pimpin Tuntutan Kasus Narkoba 5 Kg

Wakil Ketua  PN Tembilahan Pimpin Tuntutan Kasus Narkoba 5 Kg
Suasana Sidang Kasus Narkoba 5 Kg

Tembilahan - Enam oknum polisi yang terlibat kasus penggelapan barang bukti narkoba sabu seberat 5 kilogram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil dengan hukuman seumur hidup dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (20/5/2025) malam.

Pada sidang tuntutan pidana dari penuntut umum tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Chandra Ramadhani, S.H., M.H bersama anggota Hakim lainnya

Adapun 6 oknum polisi tersebut, 5 di antaranya dari Polres Barelang Batam (Kepri) dan 1 oknum dari Mabes Polri. Keenam oknum ini dituntut bersama 7 terdakwa lainnya, 1 di antaranya seorang wanita yang kesemuanya berjumlah 13 terdakwa, 12 dituntut seumur hidup dan 1 terdakwa dituntut 15 tahun penjara.

Dalam persidangan kasus dugaan penggelapan barang bukti dan penangkapan narkoba sabu seberat 5 kilogram tersebut, Kuasa Hukum 13 terdakwa akan mengajukan Pledoi (pembelaan) tertulis ke PN Tembilahan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 26 Mai mendatang.

Kajari Inhil Nova Puspitasari, SH. MH melalui Kasi Intel Erik Rusnandar, SH mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yaitu percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," ungkap Erik ketika dikonfirmasi awak media

Dijelasknanya, bahwa awal penangkapan penggelapan barang bukti narkoba dilakukan pada bulan September 2024 lalu, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pangeran Hidayat Lorong Delima Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

"Dimana pada waktu penangkapan itu, aparat menemukan barang bukti narkoba sabu sebanyak 5 paket yang berat 5 kilo atau 5000 gram. Kemudian dari kasus ini telah melibatkan 6 oknum polisi, 5 diantara dari Polresta Barelang (Kepri) dan 1 dari Mabes Polri," tambah Erik.

Sementara Ketua Majelis Hakim dalam persidangan  Chandra Ramadhani, S.H., M.H menyampaikan bahwa kami Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi, terhadap penyampaian tersebut penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada hari  senin tanggal  26 mei 2025,"tuturnya