Lima Mantan Direksi BRK Masih Terima Gaji Diluar Aturan

Lima Mantan Direksi BRK Masih Terima Gaji Diluar Aturan
Bank Riau Kepri Syariah

PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS.COM - Lima mantan Direksi Bank Riau Kepri diduga masih menerima gaji sampai saat ini. Bahkan jauh lebih besar dari gaji pensiunan direksi setelah mereka yang pensiun di atas tahun 2012.

Diduga sudah terjadi penyalahgunaan sistem dalam penggajian mereka sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara sampai miliaran rupiah.

Gaji pensiunan lima orang mantan direksi itu menjadi tanggungan dan beban dan dinilai menyalahi aturan yang berlaku.

Demikian hal ini dipertanyakan oleh LSM Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN (Fortaran). Mereka sudah mengirimkan surat audiensi pada manajemen BRKS sampai tiga kali. Tapi sampai saat ini pihak BRKS belum memberikan tanggapan sama sekali.

Dalam surat mereka, LSM Fortaran meminta manajemen BRKS untuk audiensi mengenai masalah gaji pensiunan Direksi ini. Surat itu ditandatangani Ketua Fortaran Tamar Johan.

Dijelaskan dalam surat audiensi itu, Fortaran menyebut lima mantan Direksi itu adalah Zulkifli Thalib yang sampai sekarang masih menerima uang pensiun sebesar Rp.16-22 juta per bulan, Sarjono Amnan yang menerima Rp.16-22 juta per bulan, Bukhari A Rahim masih menerima uang pensiun sebesar Rp.16-22 juta per bulan, Wan Marwan juga masih menerima uang pensiun Direksi sebesar Rp.16-22 juta per bulan. Dan kelima, Ruslan Malik juga menerima uang pensiun Direksi sejumlah Rp.16-22 juta per bulan.

Menurut Fortaran, jumlah angka yang diterima lima mantan Direksi Bank Riau Kepri itu sudah sebesar Rp.4,684 miliar sampai Rp.5,016 miliar jika dihitung sampai akhir tahun 2024.

Kepada media ini, Ketua Fortaran menyampaikan, "Karena BRK adalah bank plat merah milik daerah, ini dinilai merugikan negara. Mirisnya, beban menanggung gaji mantan Direksi itu adalah Dana Pensiun (Dapen) keseluruhan pegawai Bank Riau Kepri. Kondisi ini sebenarnya sudah memberatkan bagi BRK sehingga tahun 2011, beban pembayaran gaji pensiunan itu sebagian dialihkan ke pihak ketiga yakni DPLK dan PT Bank BNI," ujar Tamar Johan.

Penjelasan mengenai itu yang diminta pemaparannya oleh LSM Fortaran sehingga mengirimkan surat audiensi untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak BRKS.

Namun sampai surat ketiga yang dikirimkan tanggal 5 Mei 2025, pihak BRK belum memberikan tanggapan ataupun jadwal audiensi yang akan mereka lakukan.

Menurut Fortaran, dalam aturannya, gaji pensiunan direksi Bank Riau Kepri tidak dapat ditentukan secara pasti, karena besaran pensiun tergantung pada regulasi dan perjanjian kerja yang berlaku di bank tersebut. Namun, umumnya, pensiunan direksi Bank Riau Kepri akan menerima tunjangan pensiun yang diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk tunjangan pokok pensiun, tunjangan kesehatan, dan kemungkinan tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan atau tunjangan lainnya.

"Aturan ini juga menimbulkan kesenjangan antara Direksi atau pimpinan dan pegawai yang pensiun sebelum tahun 2012 dengan yang pensiun setelah atau tahun 2012. Selisih uang pensiun mereka jadi perbedaan yang menyolok, dan berpotensi juga terjadinya kec buruan diantara para pensiunan sebelum 2012 dan setelah 2012," ujar Tamar Johan.

Editor: Munazlen Nazir