Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Pembahasan Moratorium Alih Fungsi Lahan Sawah

Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Pembahasan Moratorium Alih Fungsi Lahan Sawah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) bersama sejumlah instansi pemerintah menggelar rapat membahas moratorium pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Jakarta,  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) bersama sejumlah instansi pemerintah menggelar rapat membahas moratorium pengendalian alih fungsi lahan sawah. Rapat ini digelar di InterContinental Hotel Jakarta dan dihadiri oleh Dirjen Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, sebagai anggota Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kamis (05/06)

Dalam rapat tersebut, dibahas posisi tiga jenis lahan pertanian, yaitu Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, dibahas juga dampak dari Surat Edaran Menteri Pertanian yang melarang alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian.  

Yulia Jaya Nirmawati memberikan masukan terkait larangan alih fungsi lahan. Menurutnya, data LBS belum mempertimbangkan faktor pengurang dan penambah, sehingga lebih tepat jika menggunakan data LP2B sebagai acuan. “Alih fungsi lahan seharusnya merujuk pada LP2B karena lebih komprehensif,” ujarnya.  

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (ATR/BPN), Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, serta perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bersama-sama mendiskusikan langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah.  

Hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur. Mereka membahas koordinasi antar-kementerian untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak mengganggu ketahanan pangan nasional.  

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian turut hadir secara daring dalam rapat ini. Kehadirannya memperkuat komitmen Kementan dalam menjaga lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi ke sektor lain.  

Pembahasan moratorium alih fungsi lahan sawah ini dinilai penting untuk melindungi lahan pertanian, terutama di tengah tingginya kebutuhan pangan nasional. Jika tidak dikendalikan, alih fungsi lahan bisa mengancam produksi beras dan komoditas pangan lainnya.  

Rapat ini menjadi langkah awal untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat dalam mengatur penggunaan lahan pertanian. Pemerintah berharap, dengan regulasi yang jelas, lahan sawah tetap terjaga dan ketahanan pangan Indonesia tetap stabil di masa depan.