Ajudan Risnandar Minta Uang Beli Rumah Pribadi pada Plt Kabag Umur Rp.1 Miliar

Ajudan Risnandar Minta Uang Beli Rumah Pribadi pada Plt Kabag Umur Rp.1 Miliar
Suasana sidang korupsi mantan Pj Walikota Pekanbaru, mantan Pj Sekdako Pekanbaru dan mantan Plt Kabag Umum Sekdako Pekanbaru, di PN Pekanbaru, Selasa 17 Juni 2025.

PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS. COM – Terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dan gratifikasi mantan Pj Wlaikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan, bahwa ajudan memanfaatkan situasinya untuk menilap uang upeti dari OPD untuk Pj Walikota. Jumlahnya pun sangat fantastis hingga miliaran rupiah.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi anggaran rutin di lingkungan Pemko Pekanbaru yang menetapkan tiga mantan pejabat teras yakni mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekdako Pekanbaru, Indra Poni Nasution dan mantan Pkt Kabag Umum Sekdako Pekanbaru, Novin Karmila semakin menarik disimak.

Sidang yang digelar di PN Pekanbaru, Selasa 17 Juni 2025 itu, menghadirkan lima orang saksi, tiga di antaranya merupakan ajudan mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Salah satu saksi Nugroho Dwi Triputranto alias Untung mantan ajudan utama Pj Walikota Risnandar mengaku pernah menerima titipan uang senilai Rp1,1 miliar dari Novin Karmila, mantan Plt Kabag Umum Pemko.

Uang itu, kata Untung, Rp1 miliar yang disebut-sebut untuk Risnandar dan Rp100 juta untuk dirinya.

Untung juga mengungkap adanya “uang bulanan” yang ia terima rutin, dengan nominal fantastis mencapai Rp90 juta. Uang tersebut, menurutnya, berasal dari kepala dinas dan disalurkan dalam bentuk amplop maupun goodie bag, diduga untuk operasional pejabat.

"Uang itu disampaikan melalui saya dan Aldi (ajudan lain), katanya untuk kebutuhan operasional Pj Walikota. Kami juga dapat bagian, sekitar Rp5–6 juta," ujar Untung, yang sudah sangat dikenal dikalangan kepala dinas.

Yang lebih menarik, Untung mengakui pernah langsung meminta uang Rp1 miliar kepada Novin Karmila, dengan alasan akan membeli rumah pribadi.

Mantan Pj Walikota Risnandar Mahiwa yang hadir sebagai terdakwa di ruangan itu tampak hanya bisa tersenyum kecut sambil menggelengkan kepala.

Dalam kesempatan memberikan tanggapan, Risnandar Mahiwa menyanggah dengan keras pernyataan Untung. Risnandar mempertanyakan logika kesaksian Untung, khususnya terkait pengakuan penggunaan dana operasional dan akomodasi yang disebut mencapai Rp600 juta.

"Saya tanya kepada saudara saksi, berapa kali saudara melakukan pembayaran dan akomodasi saat kegiatan saya, hingga bisa menghabiskan dana sebesar itu?" tanya Risnandar di hadapan majelis hakim.

Bukannya menjawab pertanyaan itu, Untung justru terlihat berbelit-belit. Hal ini membuat Risnandar memohon izin kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa keterangan Untung tidak benar. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Untung dilakukan tanpa instruksi atau sepengetahuannya sebagai Pj Walikota saat itu.

Konfrontasi lanjutan antar saksi pun membongkar motif pribadi di balik aliran dana tersebut. Terungkap bahwa Untung memang menggunakan sebagian besar dana untuk keperluan pribadi, termasuk renovasi rumah.

Risnandar Mahiwa menegaskan bahwa tidak pernah ada perintah dari dirinya kepada para ajudan untuk mengelola ataupun menerima dana tersebut, apalagi memanfaatkannya untuk hal-hal di luar kepentingan operasional resmi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Untung bertindak sendiri, dengan memanfaatkan posisinya sebagai ajudan untuk keuntungan pribadi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah dihadirkan.**