Inisial AAH dan AN Disebut dalam Berita, Kuasa Hukum Muflihun Sebut Bukan dari Mereka Sumbernya

Inisial AAH dan AN Disebut dalam Berita, Kuasa Hukum Muflihun Sebut Bukan dari Mereka Sumbernya
Muflihun dan tim kuasa hukumnya saat melakukan konferensi pers beberapa hati lalu.

PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS.COM -- Munculnya inisial AAH dan AN dalam banyak berita sehubungan dengan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau, diklarifikasi tim Kuasa hukum Muflihun. Kata mereka inisial itu, bukan berasal dari pihak mereka.

Ahmad Yusuf, S.H., sebagai tim Kuasa hukum Muflihun mengklarifikaai bahwa mereka tidak pernah menyatakan atau menuduh adanya keterlibatan inisial AAH dan AN dalam dugaan pengaturan anggaran di lingkungan DPRD Riau, langsung diklarifikasi pihak Kuasa hukum.

Dalam siaran persnya yang dikirim ke redaksi www.seribuparitnews.com, kuasa hukum Muflihun menyatakan bahwa, 
Pertama, mereka tidak pernah menyebut, menuduh, atau menyampaikan keterlibatan AAH maupun AN, baik secara langsung maupun melalui inisial, dalam setiap pernyataan resmi kami kepada publik atau penegak hukum.

Kedua, setiap pernyataan yang mereka sampaikan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum selalu merujuk pada fakta hukum yang telah diverifikasi, tanpa menyasar atau mencatut individu atau pihak yang tidak relevan secara hukum.

Ketiga, mereka menyatakan narasi yang mencatut nama atau inisial tertentu dan dikaitkan dengan pernyataan kami merupakan bentuk penyimpangan informasi yang tidak dapat kami benarkan. Mereka menolak segala bentuk distorsi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ke empat, mereka sebagai Kuasa hukum Muflihun berfokus untuk mendampingi dan melindungi hak hukum klien mereka, termasuk dalam hal memberikan keterangan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab kepada penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, mereka menghormati semua pihak dan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, profesionalisme advokat, serta etika dalam beracara. Tim hukum tidak akan terlibat dalam spekulasi politik maupun opini yang tidak berbasis hukum.

Tim kuasa hukum Muflihun berharap dengan penegasan ini, segala bentuk informasi yang menyimpang dari substansi hukum yang mereka sampaikan bukan merupakan pernyataan resmi dari tim kuasa hukum Muflihun.

Siaran pers ini ditandai seluruh Tim Kuasa Hukum Muflihun, terdiri dati Ahmad Yusuf, S.H.,  Saidi Amri Purba, S.H., Weny Friaty, S.H. dan Khairul Ahmad, S.H. M.H.

Editor: Munazlen Nazir