Tembilahan - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Peta Bidang Tanah (PBT) sebagai bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Kamis (24/07)
Kegiatan ini digelar di Kelurahan Tembilahan Kota dan dihadiri oleh masyarakat setempat, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pemetaan tanah.
Kepala Kantah Inhil, Khomsadi, S.S.T., menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai proses, manfaat, dan tahapan PBT dalam PTSL. "Dengan pemetaan yang lengkap, setiap bidang tanah di Inhil akan terdokumentasi secara sistematis, mengurangi potensi sengketa dan ketidakpastian hukum," ujarnya.
Khomsadi menekankan bahwa PBT tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah dalam pengelolaan data pertanahan, tetapi juga bagi pemilik tanah. "Masyarakat akan memiliki kepastian hukum atas tanahnya, memudahkan proses jual-beli, warisan, atau pengajuan kredit ke bank," jelasnya.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga Tembilahan Kota. Salah satu peserta, Ahmad, mengaku baru memahami betapa pentingnya legalitas tanah. "Selama ini banyak yang belum paham prosedurnya. Dengan sosialisasi ini, kami jadi lebih siap mengikuti program PTSL," katanya.
Khomsadi menegaskan bahwa penyuluhan ini juga merupakan bentuk komitmen Kantah Inhil dalam menjalankan PTSL secara transparan dan akuntabel. "Kami ingin memastikan tidak ada lagi bidang tanah yang belum terpetakan, sehingga data pertanahan di Inhil semakin akurat," tegasnya.
Dalam penyuluhan tersebut, tim Kantah Inhil memaparkan tahapan PTSL, mulai dari pendaftaran, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat. Masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif dengan melaporkan bidang tanah yang belum terdaftar.
Khomsadi berharap, melalui kegiatan ini, target PTSL 2025 di Inhil dapat tercapai dengan optimal. "Kami berkomitmen mendorong percepatan pendaftaran tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," pungkasnya.
Kegiatan penyuluhan PBT ini menjadi langkah strategis Kantah Inhil dalam mewujudkan kepastian hukum tanah. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dapat segera terpetakan secara lengkap dan terpadu.