Polsek Pulau Burung Gencar Awasi Penimbunan dan Panic Buying Sembako

Polsek Pulau Burung Gencar Awasi Penimbunan dan Panic Buying Sembako

Pulau Burung - Polsek Pulau Burung, Polres Inhil, aktif melaksanakan monitoring untuk mengantisipasi praktik panic buying dan penimbunan bahan pokok. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Riau No. ST/304/III/HUK.5./2020 tertanggal 4 Maret 2020, yang memerintahkan pengawasan ketat terhadap penjualan masker, antiseptik, serta stok sembako di pasar tradisional hingga swalayan.  

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Burung AKP Azwar Alwi, personel Polsek melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi strategis. Aipda Febri Jonni dan Bripka Hendra ditugaskan untuk memantau toko sembako, gudang, dan pasar guna memastikan tidak ada pelanggaran terkait penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar.  

Salah satu lokasi yang menjadi fokus pengawasan adalah Toko Sembako Usaha Jaya di KM 01 Desa Pulau Burung. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukannya indikasi panic buying maupun penimbunan bahan pokok. Stok barang terpantau aman, dan harga sembako masih stabil.  

Berdasarkan data yang diperoleh, harga sejumlah komoditas pokok seperti beras cucak rowo dan kayu manis dijual Rp16.000/kg, gula pasir premium Rp18.000/kg, serta minyak goreng kemasan Rp17.000/kg. Sementara itu, harga cabai rawit masih tinggi, yakni Rp70.000/kg, dan daging ayam Rp55.000/kg.  

Polsek Pulau Burung terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan distribusi barang berjalan lancar. Sinergi dengan Dinas Perdagangan dan pelaku usaha diharapkan dapat mencegah spekulasi harga serta kelangkaan barang di pasaran.  

Kapolsek menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau menimbun sembako. Langkah tersebut dapat memicu ketidakstabilan pasar dan merugikan konsumen lain. Masyarakat diimbau membeli sesuai kebutuhan agar ketersediaan barang tetap terjaga.  

Selain pengawasan, Polsek Pulau Burung juga meningkatkan sosialisasi kepada pedagang dan konsumen tentang pentingnya menjaga stabilitas harga. Pelaku usaha yang kedapatan menimbun atau memanipulasi harga akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.  

Dengan langkah proaktif ini, Polsek Pulau Burung berkomitmen menciptakan kondisi pasar yang kondusif, melindungi daya beli masyarakat, dan mencegah praktik tidak sehat yang dapat mengganggu perekonomian wilayah hukumnya.