Ketum Laskar BN Apresiasi Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Ketum Laskar BN Apresiasi Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
Ketua Umum Laskar Bhineka Nusantara, Syawal Udin

Jakarta, — Ketua Umum Laskar Bhineka Nusantara, Syawal Udin, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, sebagaimana telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Syawal menilai keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat dan strategis untuk menjaga stabilitas politik nasional serta menciptakan ruang rekonsiliasi antar berbagai kelompok politik di Indonesia. Ia menyebut bahwa dalam konteks politik pasca pemilu, langkah Presiden Prabowo menunjukkan sikap kenegarawanan yang menempatkan persatuan dan ketertiban nasional di atas kepentingan politik jangka pendek.

“Presiden Prabowo menunjukkan kebijaksanaan dalam mengelola dinamika politik nasional. Langkah ini bukan hanya sah secara konstitusional, tapi juga penting demi menjaga iklim demokrasi yang sehat dan damai,” ujar Syawal dalam keterangan tertulisnya, Kamis  (31/7/2025).

Menurut Syawal, abolisi terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya tersangkut persoalan hukum, merupakan bentuk koreksi atas potensi kriminalisasi kebijakan atau jabatan. Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan reputasi tokoh bangsa tanpa dasar yang kuat.

Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto disebut sebagai bagian dari komitmen rekonsiliasi politik nasional. Syawal menyebut Hasto sebagai sosok penting dalam perpolitikan nasional yang perannya masih dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan demokrasi. “Memberi ruang kepada tokoh-tokoh seperti Hasto justru memperkuat jalannya demokrasi dan mencegah dominasi politik sepihak,” lanjutnya.

Syawal juga menegaskan bahwa tindakan Presiden Prabowo tersebut selaras dengan semangat konstitusi. Pemberian abolisi dan amnesti adalah bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk tidak menilai kebijakan tersebut secara sempit.

“Dalam negara hukum, keadilan harus berjalan beriringan dengan kebijaksanaan. Kita harus melihat bahwa keputusan ini merupakan upaya Presiden untuk menurunkan eskalasi ketegangan politik dan menyatukan elemen-elemen bangsa yang sempat terpolarisasi,” tegas Syawal.

Menutup pernyataannya, Syawal Udin berharap agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mendukung langkah Presiden Prabowo dalam menjaga stabilitas dan merawat demokrasi. “Sudah saatnya kita tinggalkan politik dendam. Mari kita sambut era baru politik kebangsaan yang lebih dewasa dan beretika,” pungkasnya.