6 Kurir Bawa 33Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

6 Kurir Bawa 33Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
Kepolisian Resor Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu

Asahan  - Kepolisian Resor Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu bernilai puluhan Milyar Rupiah dengan berat 24,983,58 gram,  23.900 gram, 8.026, 74 dan 7.800 gram di Jalan Lintas Sumatera Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin (28/7/2025) sekira pukul 08.00 Wib.


Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi dan Kasatresnarkoba, AKP Mulyoto menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkotika ini berawal saat personel Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 orang pelaku masing-masing berinisial HS alias T (37) warga Jalan Tugas Harapan Lingkungan V, Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, CA alias A (23) warga Dusun VI Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kita Tanjungbalai dan KS alias N (20) warga Dusun VI Jalan Syech Ismail, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.


"Pelaku kita ringkus saat mengendarai sepeda motor PCX warna merah tanpa Nopol dan 1 unit sepeda motor Scoppy warna hijau tanpa Nopol dengan tujuan kota Tebing Tinggi untuk mengantar narkotika jenis sabu seberat 8000 gram dengan kode Teh Tarik 8 Gelas. Kemudian personel Satresnarkoba Polres Asahan melakukan control delivery di Hotel Malioboro Kota Tebing Tinggi terhadap pelaku M (39) yang merupakan anggota Polri warga Asrama Kompi Brimob Jeulikat, Kecamatan Bilang Mangat, Kita Lhokseumawe, Aceh yang bertugas menerima paket sabu di Kota Tebing Tinggi. Kemudian Personel Satresnarkoba Polres Asahan kembali melakukan control delivery kepada seorang wanita berinisial TKLH (24) warga Jalan Pinang Raya III, Nomor 2 P Simalingkar, Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan yang memesan sabu sebanyak 25.000 gram dengan kode Janda Kembang 25. Pelaku TKLH diringkus saat menunggu sabu di  KFC  Jalan AH. Nasution Medan. Kemudian pada hari Jumat (1/8/2025) personel Satresnarkoba Polres Asahan melakukan pengembangan dan meringkus KP alias K (37) Jalan Harkat, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai" papar Revi saat menggelar press release di lantai dua aula Wirasatya Polres Asahan, Senin (4/8/2025) sekira pukul 10.00 Wib.

Lebih lanjut mantan Kapolres Nias ini memaparkan bahwa dari para pelaku, personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang  berisi sabu seberat 24.983.58 gram dan 23.900 gram, 8 plastik transparan berisi sabu seberat  8.026.76 gram dan 7.800 gram, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah tas jinjing warna putih, 1 buah sepeda motor PCX warna merah tanpa Nopol, 1 buah sepeda motor Scoopy warna hijau tanpa Nopol, 1 unit HP merk Vivo warna biru tua, 1 unit HP merk Readme warna hitam,  1 unit HP merk Infinix warna biru  1 unit HP iPhone warna merah jambu dan 1 unit HP Merk Oppo warna hitam.

"Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan menjalani proses penyidikan. Dan untuk para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati" ujar Kapolres.