Jakarta, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan gerakan pemasangan patok batas tanah secara serentak di 23 kabupaten/kota yang tersebar di 8 provinsi di seluruh Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi sengketa lahan dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah Rabu (06/08)
Gerakan pemasangan patok ini akan dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, dan mengajak seluruh pemilik tanah untuk berpartisipasi aktif. Patok batas tanah berfungsi sebagai tanda fisik yang jelas mengenai batas-batas kepemilikan lahan, sehingga dapat mencegah potensi konflik dengan pihak lain.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pemilik tanah, untuk segera memasang patok batas di tanah masing-masing. Pemasangan patok ini sangat penting untuk menghindari sengketa lahan yang seringkali merugikan semua pihak," ujar perwakilan dari Kementerian ATR/BPN dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa pemasangan patok batas tanah memiliki banyak manfaat, di antaranya adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mencegah terjadinya penyerobotan lahan, serta mempermudah proses jual beli atau pewarisan tanah di kemudian hari.
"Dengan adanya patok batas yang jelas, pemilik tanah dapat merasa lebih aman dan nyaman. Selain itu, proses administrasi terkait tanah juga akan menjadi lebih mudah dan efisien," tambahnya.
Gerakan pemasangan patok batas tanah serentak ini merupakan bagian dari program nasional yang lebih besar, yaituProgram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sehingga seluruh bidang tanah terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
Kementerian ATR/BPN berharap, dengan adanya gerakan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum atas tanah semakin meningkat. Selain itu, diharapkan pula dapat tercipta suasana yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat, tanpa adanya sengketa lahan yang berkepanjangan.
"Mari kita sukseskan gerakan pemasangan patok batas tanah ini demi mewujudkan kepastian hukum atas tanah dan menciptakan Indonesia yang lebih baik," pungkasnya. Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan informasi dan bantuan teknis bagi masyarakat yang ingin memasang patok batas tanah.