TEMBILAHAN, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, Kejari Inhil secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket premium Ramadhan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tahun 2024.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Didampingi oleh Kasi Pidsus Frengki Hutasoit, S.H., M.H., Kasi Intel, dan Kasubsi Dik, Kajari Inhil menjelaskan secara rinci proses penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Arsalim (A), yang menjabat sebagai Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Inhil. Selain itu, Arsalim juga bertindak sebagai penyedia kegiatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Paket Premium Ramadhan tahun 2024.
Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Dalam proses penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi dan 3 orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 68 dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
"Berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saudara Arsalim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini," ujar Kajari Nova Fuspitasari.
Lebih lanjut, Kajari Nova Fuspitasari mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52 (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus dua puluh empat rupiah lima puluh dua sen) dalam perkara tersebut. Kerugian ini timbul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil tahun anggaran 2024.
Seiring dengan penetapan status tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Arsalim. Tersangka mulai ditahan sejak tanggal 19 Agustus 2025, dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Tembilahan.
Kajari Nova Fuspitasari menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di Kabupaten Indragiri Hilir. Kejari Inhil akan terus berupaya mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini ke pengadilan.