Satresnarkoba Polresta Cilacap Bekuk Pengguna Sabu, Barang Bukti Dibeli Lewat Aplikasi Hijau

Satresnarkoba Polresta Cilacap Bekuk Pengguna Sabu, Barang Bukti Dibeli Lewat Aplikasi Hijau
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika

Cilacap – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial GP (30), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, diringkus petugas di tepi Jalan Soekarno-Hatta, Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, pada Jumat (5/9/2025) malam.

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kesugihan. “Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka secara tertangkap tangan dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam potongan sedotan. Tersangka mengaku membeli sabu senilai Rp450 ribu dari seseorang berinisial “D” melalui aplikasi WhatsApp. Barang tersebut rencananya akan digunakan sendiri.

“Dari keterangan tersangka, ia sudah dua kali membeli sabu dari orang yang sama. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan dan menangkap pemasoknya,” tambah Galih.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Cilacap. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Polresta Cilacap akan terus melakukan langkah tegas dan konsisten demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.(Kamsi Gautama)