Menko PM: Pemda Ujung Tombak Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Menko PM: Pemda Ujung Tombak Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

JAKARTA - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan bahwa penguatan peran daerah dalam pelaksanaan Inpres 8/2025 sangat diperlukan.

Muhaimin Iskandar menuturkan, Inpres 8/2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dengan tiga strategi, yakni meningkatkan pendapatan masyarakat, pengurangan beban pengeluaran masyarakat, dan penghapusan kantong-kantong kemiskinan.

Cak Imin menerangkan, dalam Inpres tersebut mengharuskan Pemda untuk terus berupaya mengentaskan kemiskinan, karena Pemda menjadi ujung tombak percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah. 

"Dengan pola kerja Inpres ini kita berharap dalam waktu delapan bulan kedepan kita akan sampai pada 0 persen kemiskinan ekstrem. Koordinasi dengan Kemensos, Kemendagri Kementerian terkait dalam Inpres 8 tahun 2025 mari terus kita laksanakan," katanya, dalam Rakor Pengendalian Inflasi secara virtual disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (8/9/25). 

Menko PM melanjutkan, pengentasan kemiskinan merupakan amanat konstitusi dan menjadi misi besar bangsa Indonesia. Untuk itu sebutnya, keberhasilan ada ditangan semua pihak. 

"Mari kita bahu membahu melangkah terus demi Indonesia yang adil makmur dan sejahtera," sebutnya. 

Menko PM melanjutkan, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota wajib mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan. 

Katanya, desentralisasi bukan berarti daerah bekerja masing-masing, tetapi memperkuat rantai kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, hingga ke struktur terbawah. 

Dia menyebutkan, tugas pemerintah dalam pengentasan kemiskinan adalah menyusun program dan anggaran pengentasan kemiskinan dalam RKPD dan APBD, berkoordinasi dan pengawasan pelaksanaan pengentasan kemiskinan, dukungan program Sekolah Rakyat baik melalu perizinan, guru atau tenaga pendidik, serta penyampaian laporan hasil pelaksanaan. 

Berikutnya, tugas gubernur pada tingkat provinsi termasuk pemutakhiran data BNBA, membina dan mengawasi bupati atau wali kota, mendukung pengentasan kemiskinan di wilayah provinsi, serta melaporkan kepada Menko Pemberdayaan Masyarakat dan Mendagri setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu. 

"Tugas bupati wali kota pada tingkat kabupaten/kota termasuk pemutakhiran data by name by address, melakukan koordinasi pelaksanaan program di tingkat kabupaten/kota, serta mendukung wilayah kabupaten/kota dan melaporkan kepada gubernur setiap enam bulan atau sewaktu-waktu," tutupnya.