Tembilahan - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, menegaskan bahwa penyewaan rumah dinas Lapas Tembilahan telah mematuhi semua aturan hukum. Ia menyampaikan pernyataan ini untuk menanggapi sorotan masyarakat.
Maizar menjelaskan bahwa rumah dinas itu merupakan Barang Milik Negara (BMN). Ia menyatakan bahwa pemanfaatannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020.
Ia menerangkan bahwa PP tersebut memperbolehkan penyewaan BMN kepada pihak lain dengan jangka waktu paling lama lima tahun. Maizar juga menyebutkan bahwa pengelola barang menetapkan tarif sewanya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa mitra pemanfaatan BMN dapat berupa penyewa atau peminjam pakai. Hal ini berdasarkan Pasal 4 dalam PP yang sama.
Sementara itu, Kepala Lapas Tembilahan, Prayitno, juga memberikan klarifikasi. Ia memaparkan bahwa bangunan rumah dinas tersebut sudah tidak layak huni.
Prayitno mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan penyewaan sejak tahun 2022. Mereka mengajukannya kepada KPKNL Pekanbaru dan DJKN.
Ia menegaskan bahwa yang mereka sewakan bukan bangunannya, melainkan lahannya. Prayitno menyatakan bahwa mekanisme ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020.
Terkait pembayaran, Prayitno menyebut bahwa Lapas masih menunggu penetapan tarif resmi. Saat ini, pihaknya menyetor uang sewa sementara sebesar Rp1 juta per bulan.
Uang tersebut mereka setorkan ke rekening bendahara. Selanjutnya, dana itu akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Prayitno mengakui bahwa mereka sudah tiga kali mengusulkan tarif, terakhir pada Maret 2025. Namun, hingga kini mereka belum menerima keputusan resmi tentang nilai sewanya.
Ia menambahkan bahwa jika nanti tarif resmi lebih tinggi, koperasi Lapas akan menutup kekurangannya. Dana sewa tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
Isu ini muncul setelah media memberitakannya pada Senin (8/9/2025). Masyarakat mempertanyakan kelegalan penyewaan aset negara dan mekanisme pembayarannya.
Leni, sang penyewa, membenarkan bahwa ia menyewa tempat tersebut langsung dari Lapas Tembilahan.