PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS.COM -- Pegiat anti rasuah, Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pelaksanaan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di 11 Dinas Pendidikan kabupaten/kota di seluruh Provinsi Riau tahun 2021-2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan itu tercatat dengan Nomor: 009/Konf-DPP-SPKN/X/2025 tanggal 15 September 2025.
Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani kepada media di Pekanbaru, Senin 15 September 2025 mengatakan,
Proyek chromebook yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2021–2024 tersebut sarat kejanggalan. Mulai dari pola pengadaan yang diduga melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebut Frans Sibarani.
Dari data yang dihimpun DPP-SPKN, bahwa 11 Dinas Pendidikan di Riau penerima aliran dana untuk Pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pekanbaru : tahun 2021 sebanyak 745 unit, rekanan pelaksana PT Astragraphia Xprins Indonesia.
Tahun 2023 sebanyak 15 unit dengan pelaksana PT Trimedia Solusi indonesia. Selanjutnya sebanyak 375 unit dengan pelaksana pengadaan PT Bismacindo Perkasa. Dan Tahun 2024 sebanyak 705 unit dengan Pelaksana Metra Net. Dan 15 unit di laksanakan rekanan kontraktor pelaksana PT Cahaya Untuk Negeri.
"Total keseluruhan di Pekanbaru sebanyak 1.901 unit dengan anggaran Rp12.629.416.826," papar Frans Sibarani.
2. Disdik Kampar: tahun 2021 sebanyak 903 unit, 2023 sebanyak 120 unit, tahun 2024 sebanyak 105 unit.
"Kampar ini jumlah keseluruhan 1.128 unit dengan anggaran Rp7.825.602.000," ungkapnya.
3. Kabupaten Kepulauan Meranti:tahun 2021 Sebanyak 914 unit. Tahun 2022 jumlah 45 unit. Tahun 2023 sebanyak 1.517 unit dengan anggaran keseluruhan Rp10.715.594.200.
4. Pelalawan: tahun 2021 sebanyak 1.122 unit. Tahun 2022,n5 unit total keseluruhan 1.127 unit dengan anggaran Rp7.767.061.966.
5.Kota Dumai : tahun 2021 sebanyak 437 unit, ahun 2022 sebanyak 60 unit, tahun 2023 sebanyak 45 unit dan tahun 2024 sebanyak 15 unit, dengan jumlah keseluruhan total 557 unit dengan anggaran Rp3.737.800.000.
6. Kuantan Singingi: ahun 2021 sebanyak 101 unit, yahun 2022 jumlah 395 unit, tahun 2023 jumlah 270, tahun 2024 jumlah 120. Jumlah keseluruhan dari tahun 2021-2024 sebanyak 826 unit dengan anggaran sebesar Rp6.735.566.250.
7. Kabupaten Indragiri Hilir: tahun 2022 sebanyak 825 unit. Tahun 2023 sebanyak 219 unit dan tahun 2024 jumlah 1.218 unit. Jumlah keseluruhan 2.262 unit dengan total anggaran Rp16.280.595.000.
8. Indragiri Hulu: tahun 2021 jumlah 28 unit, tahun 2022 jumlah 52 unit,
tahun 2023 jumlah 132 unit, tahun 2024 jumlah 165 unit dengan total keseluruhan 378 unit dengan anggaran Rp1.996.793.000.
9. Kabupaten Rokan Hilir: tahun 2021 jumlah 664, tahun 2023 jumlah 645 unit. Tahun 2024 jumlah 34 unit total keseluruhan 1.349 Unit dengan anggaran sebesar Rp8.656.983.400.
10. Rokan Hulu: tahun 2021 jumlah 1. 265 unit, tahun 2023 sebanyak 385 unit. Tahun 2024 sebanyak 105 unit. Jumlah keseluruhan 1.655 Unit dengan anggaran Rp11.114.275.319.
11. Kabupaten Bengkalis: tahun 2021 jumlah 147 unit, tahun 2022 jumlah 60 unit, tahun 2023 sebanyak 50 unit dan yahun 2024 jumlah 196 unit. Jumlah keseluruhan sebanyak 453 dengan anggaran Rp3.136.724.000.
Disampaikan Frans Sibarani, dalam laporan mereka ke Kejati Riau, seluruh anggaran sudah diuraikan detail. Mulai dari tanggal pemesanan, jam, merek unit, nama paket, kategori, nama produk pelaksana, jumlah, harga satuan dan total keseluruhan.
" Kami tidak uraikan di dalam berita ini untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
Frans Sibarani meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU tentang pemberantasan korupsi. Dan mereka akan terus mengkawal laporan tersebut, ucap nya.
“Sebelumnya kita telah melayangkan surat permohonan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran proyek pengadaan chromebook ini ke seluruh kepala dinas dimaksud. Namun, hingga saat ini OPD tersebut tidak menggubris surat permohonan sebagaimana yang telah kita sampaikan. Hal ini tentunya menambah keyakinan kita kalau telah terjadi dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut,” sebutnya meyakinkan.
Ditegaskan Frans Sibarani, mereka sebagai kontrol sosial sebagaimana yang diatur dalam UU. Apa yang mereka lakukan tidak lain hanya untuk mendukung program pemerintah pusat dan daerah. Terutama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, kata Frans, pengadaan laptop chromebook tersebut merupakan program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI dengan menggunakan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp9,9 triliun. Namun dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi lorupsi yang didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan telah menetapkan beberapa tersangka bahkan telah menyeret mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim, tandasnya.***