Asahan - Ketua DPRD Kabupaten Asahan Pimpin Rapat Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan Kamis (18/09/2025). Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Wakil Ketua dan Anggota Dewan, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta hadirin.
Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M sebagai pimpinan Sidang Mengatakan berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Kabupaten Asahan nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, Pasal 35 Ayat (1) menyatakan bahwa Pembicaraan Tingkat II di lakukan dalam rapat paripurna dengan kegiatan.
Penyampaian Laporan hasil pembahasan
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 selanjutnya ayat (2) memuat tentang penyesuaian atau perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai APBD yang telah selesai dibahas Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.
Di tempat yang sama Rita Marissa Siregar, S.Pd Mewakili Badan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan laporan tentang hasil Pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Asahan.
Kemudian rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses pembahasan perubahan APBD yang bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik. Dengan demikian, diharapkan perubahan APBD ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Asahan.