Batu Bara,Seribuparitnews.com - Penertiban pedagang di kawasan Rest Area Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Jumat (19/9/2025), berubah menjadi potret dilema pemerintah daerah dalam menata ruang publik. Di satu sisi, pemerintah ingin menciptakan keteraturan. Di sisi lain, sebagian pedagang menuding langkah itu merugikan mereka dan menimbulkan kontroversi.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara bersama unsur Satpol PP dan Polsek Labuhan Ruku. Hadir pula Sekretaris Koperasi dan UMKM Ardiansyah Lubis, Kabid UMKM Emi Optini, Kasi Trantib Kecamatan Saud Situmorang, serta Ketua Asosiasi Pedagang Rest Area Sei Bejangkar, Alaiaro Nduru SH.
Tujuan resmi penertiban adalah menegakkan aturan tata kelola, membersihkan area dari pedagang yang dianggap liar, serta mengembalikan fungsi rest area sebagai pusat UMKM yang tertata. Namun di lapangan, situasi tidak sesederhana itu.
Sejumlah pedagang menolak penertiban. Bahkan, salah seorang di antaranya melontarkan kalimat provokatif kepada petugas:
“Coba saja kalau bisa, berjuanglah kalian.”
Kalimat itu sontak memicu ketegangan. Aparat pun memperketat pengamanan agar situasi tidak berujung ricuh.
Rest Area Sei Bejangkar sejak lama menjadi lokasi strategis bagi pedagang kecil. Namun, persoalan muncul ketika segelintir oknum diduga melakukan “klaim sepihak” seolah memiliki hak eksklusif atas area tersebut. Hal inilah yang menimbulkan kecemburuan sosial di antara pedagang resmi yang membayar retribusi sesuai aturan.
Ketua Asosiasi Pedagang Rest Area, Alaiaro Nduru SH, mendukung penertiban, tapi mendesak agar Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, SH., M.Si., turun tangan langsung untuk menghentikan praktik monopoli terselubung.
“Miris melihat ada pedagang yang terang-terangan menentang kebijakan pemerintah. Kami minta Bupati bersikap tegas agar Rest Area Sei Bejangkar benar-benar tertata dan tidak ada lagi pihak yang merasa memiliki area ini,” ujar Nduru.
Dinas Koperasi dan UMKM Batu Bara menegaskan penertiban penting untuk:
1. Memberikan keadilan bagi pedagang resmi.
2. Menjamin kenyamanan pengunjung rest area.
3. Mengakhiri monopoli sepihak dari oknum tertentu.
4. Mewujudkan ekosistem UMKM yang sehat dan kompetitif.
Namun realitas di lapangan menunjukkan, kebijakan ini masih menyisakan dilema. Pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit: menegakkan aturan dengan risiko perlawanan pedagang, atau mengendurkan kebijakan tapi mengorbankan prinsip keadilan dan tata kelola.
Penertiban Rest Area Sei Bejangkar kini menjadi ujian kepemimpinan Pemkab Batu Bara. Publik menunggu apakah Bupati akan turun langsung menyelesaikan konflik, atau justru membiarkan polemik ini terus berlarut-larut.
Yang jelas, kasus ini mencerminkan betapa rumitnya menata ruang publik yang sudah telanjur menjadi sumber mata pencaharian, di tengah tarik-menarik kepentingan ekonomi, sosial, dan politik lokal.(Boys-4)