Pemdes Sungai Intan dan LBHK Markfen Justice Gelar Penyuluhan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin

Pemdes Sungai Intan dan LBHK Markfen Justice Gelar Penyuluhan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin

Tembilahan Hulu - Pemerintah Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice menggelar kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sungai Intan pada Jumat, 19 September 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi, S.Pd.I, NLP, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta penerima bantuan sosial seperti BPNT dan PKH. Antusiasme warga terlihat dari kehadiran mereka yang ingin memahami lebih jauh tentang hak-hak hukum yang dimiliki masyarakat kurang mampu.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada LBHK Markfen Justice yang telah menginisiasi program bantuan hukum gratis. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dan relevan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya warga miskin yang sering kesulitan dalam mengakses keadilan dan perlindungan hukum.

“Program ini sangat membantu masyarakat kami yang selama ini menghadapi kendala saat berhadapan dengan persoalan hukum. Kami berharap, melalui penyuluhan ini, masyarakat Desa Sungai Intan bisa lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” ujar Ahmad Ependi.

Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, SH, dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memberikan pelayanan hukum cuma-cuma sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Kami hadir untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan advokasi hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Semua layanan ini diberikan secara gratis bagi warga miskin,” jelasnya.

Lebih lanjut, Markoni Efendi menambahkan bahwa bantuan hukum yang diberikan LBHK Markfen Justice mencakup pendampingan, pembelaan, perwakilan, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan demi kepentingan hukum penerima bantuan. Ia berharap program ini dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Sungai Intan dan LBHK Markfen Justice ingin menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, sehingga tercipta pemahaman bahwa keadilan adalah hak setiap individu tanpa memandang status sosial maupun ekonomi. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dan cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kepala Desa Sungai Intan menutup dengan ajakan agar masyarakat memanfaatkan program bantuan hukum gratis ini secara optimal. “Mari kita dukung bersama, agar ke depan masyarakat Sungai Intan semakin sadar hukum, terlindungi hak-haknya, dan dapat hidup lebih sejahtera,” pungkas Ahmad Ependi.

Pada kegiatan penyuluhan tersebut juga menghadirkan narasumber dari penyuluh Hukum kanwil Kemenkum Propinsi Riau Bapak Ariston Hotman Turnip yang membedah secara detil proses pemberian bantuan hukum kepada warga kurang mampu serta mekanisme tata laksana Posbakum Desa secara zoom meeting