LPPAI Apresiasi Kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Asahan

LPPAI Apresiasi Kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Asahan

Asahan - Ketua Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan Suyono apresiasi kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Asahan atas keberhasilan mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak.

"Kami akan terus mendukung dan memberikan apresiasi kepada Polres Asahan khusunya unit PPA atas kinerjanya dalam penangan khusus kasus anak anak di Asahan, dan apresiasi ini akan kami wujudkan dengan merekomendasikan ke Komnas Anak di di Jakarta agar diberikan penghargaan oleh Komnas Anak jika kinerja Polres Asahan tetap konsisten dalam setiap penangan kasus anak anak di Asahan walaupun dengan anggaran yg minim," ujar Yon Ardin panggilan akrab ketua LPPAI Kabupaten Asahan.

Yon juga menambahkan Asahan saat ini menjadi kabupaten terburuk ke 2 se Sumatera Utara  persoalan kekerasan seksual terhadap anak-anak. "Ini akan menjadi buruk lagi jika seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah serta penegakan hukum tidak bekerjasama dalam program pencegahan kekerasan seksual terhadap anak-anak di Kabupaten Asahan," tegas ketua LPPAI Asahan.

Sebelumnya
Unit Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. Pelaku berinisial A (27), warga setempat, berhasil diamankan polisi pada Sabtu (27/09/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban, Indah Purnama Sari (36), yang melaporkan kejadian pada 25 September 2025. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun, masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kuat telah membawa korban dengan modus meminta bantuan untuk membeli rokok, lalu menarik korban ke sepeda motornya dan membawanya ke semak-semak sebelum melakukan perbuatan bejatnya.

“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, visum et repertum, penangkapan pelaku, gelar perkara, serta mengirimkan SPDP ke JPU.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan memperhatikan aktivitas anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.

“Polres Asahan berkomitmen memberikan perlindungan penuh bagi anak-anak, karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita jaga bersama,” pungkasnya.