SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHANHULU - Bertempat di Aula Kecamatan Tembilahan Hulu Jalan Provinsi Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir
Danpos Tembilahan Hulu Pelda Jaharzam Melaksanakan Musyawarah Pembangunan Pondok Pesantren jumat (18/03)
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Camat Tembilahan Barat Ridwan S. Sos. M.Si,Danramil 01/Tembilahan diwakili Danpos Koramil 01/Tembilahann Pelda Jaharzam,Kapolsek Tembilahan Hulu diwakili Kanitbinmas Iptu Paniaran, Ketua KUA Tembilahan Hulu Ashari Has,Ketua MUI Tembilahan Hulu Tarmizi, Ibu Lurah Tembilahan Barat Kadarinawati S.Sos,Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Ketua RT, 01.02.03.dan 04 Kelurahan Tembilahan Barat Ketua RW 01 dan 02 kel.Tembilahan Barat, Seluruh Perwakilan pengurus masjid Tembilahan Barat, Perwakilan Ponpes Jaliussalamah Al-Islam Sdr. Budi. dengan total yang hadir di acara tersebut 40.Org
Babinsa menyampaikan pokok permasalahan pada musyawarah tersebut diantaranya adanya penolakan dari masyarakat tentang di dirikan nya Ponpes Cahaya Alam dan Masjid parit 5 RT 004 RW 003 Kel Tembilahan Barat
, Adanya perbedaan dalam pelaksanaan beribadah dan menyalahkan umat lain sehingga apa yang di lakukan umat muslim lainnya adalah Bi'dah dan dosa.
Sementara tokoh agama berharap dalam pendirian masjid harus memenuhi peraturan dari 3 mentri tentang harus memiliki 80 KK dan juga harus ada persetujuan dari masyarakat dilingkungan tersebuta danya ditemukan ajaran yang menyimpang dari ajaran alulsunnah Wal Jamaah dimana memiliki perbedaan seperti yasinan dan puasa nifsu Syakban adalah bi'dah dan semua itu tidak dilakukan oleh nabi Muhammad SAW.
Melihat dengan adanya ajaran seperti ini akan menimbulkan konflik ditengah masyarakat. / perkelahian dan dengan adanya perbedaan dijadikan sebagai penyatu umat bukan untuk menimbulkan perpecahan di umat islam dimana kelompok pendiri Ponpes Cahaya Alam mengatakan apa kami lakukan adalah Bid'ah dan dosa sebut tokoh agama
Adapun hasil rapat/diskusi tersebut Masyarakat menolak sepenuhnya rencana pendirian masjid dilingkungan RT 004 RW 003 Kelurahan Tembilahan Barat, dan Menolak rencana pembangunan Pondok Pesantren Cahaya Alam dilingkungan RT 004 RW 003 Kelurahan Tembilahan Barat kecamatan Tembilahan Hulu sebut babinsa
Indra Mukri