1.862 Pos Bantuan Hukum Segera Hadir di Seluruh Desa di Riau

1.862 Pos Bantuan Hukum Segera Hadir di Seluruh Desa di Riau

PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Riau merampungkan pembentukan 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa di Riau. Program ini dijadwalkan akan segera diluncurkan oleh Menteri Hukum RI bersama Gubernur Riau.

Demikian dikatakan Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan,  Senin (29/9/25). Saat ini pihaknya tengah mempercepat pelatihan bagi para legal yang akan bertugas di setiap pos tersebut.

“Setiap Posbankum akan diisi dua para legal. Total ada sekitar 3.600 orang yang akan kami latih sebelum program resmi berjalan. Dalam waktu satu bulan ini pelatihan segera dilaksanakan,” jelas Rudi. 

Dipaparkanya, para legal yang ditempatkan nantinya berfungsi sebagai mediator persoalan hukum ringan di desa. Mereka diharapkan mampu menyelesaikan masalah melalui konsep musyawarah, mengedepankan kearifan lokal yang diwariskan leluhur.

“Keberadaan Posbankum adalah untuk menghidupkan kembali budaya musyawarah. Persoalan kecil bisa diselesaikan di desa, tanpa harus dibawa ke aparat penegak hukum,” ungkap Rudy.

Menariknya, para legal ini tidak harus berlatar belakang pendidikan hukum. Perekrutan dilakukan oleh pejabat desa, dan bisa saja berasal dari lulusan SMA yang memiliki kemampuan komunikasi serta keterampilan mediasi yang baik.

Untuk menunjang kinerja para legal, Kanwil Kemenkumham Riau tengah mendorong agar pemerintah desa, provinsi, maupun daerah dapat mengalokasikan anggaran honorarium melalui dana desa atau APBD.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Desa agar ada alokasi dari dana desa. Selain itu, kami mendorong pemerintah provinsi maupun daerah untuk ikut menyiapkan anggaran,” terang Rudy.

Program ini diharapkan menjadi sarana masyarakat desa dalam mendapatkan akses keadilan (access to justice) secara cepat, mudah, dan tanpa biaya. 

“Layanan di Posbankum ini gratis, tidak ada tarifnya. Keberadaannya diharapkan bisa menjadi solusi hukum di tingkat desa sebelum masalah berkembang lebih jauh,” tegas Rudy.