PEKANBARU - Seorang pria bernama Galang Julian Hardiansyah (22), warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap oleh pihak kepolisian di Pekanbaru. Pelaku diamankan setelah terbukti melakukan penggelapan satu unit Playbox PlayStation 4 (PS4) milik seorang mahasiswa bernama Fajri Yaned.
Aksi penggelapan ini dilakukan Galang dengan modus berpura-pura sebagai perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) untuk mendapatkan kepercayaan korban. Korban, Fajri Yaned, yang merasa dirugikan lantas membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru atas kejadian ini.
"Kasus ini terungkap setelah korban menyewakan PS4 seri fate 1 tera miliknya kepada pelaku. PS4 tersebut disewa oleh Galang selama 10 hari dengan tarif sewa harian sebesar Rp150 ribu," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Selasa (30/9).
Masa sewa berakhir, korban pun berupaya menanyakan keberadaan PS4 miliknya untuk dikembalikan, namun pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Galang bahkan memutus komunikasi dengan memblokir nomor telepon korban, sehingga Fajri Yaned kesulitan untuk menghubungi pelaku.
"Dari kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materil sekitar Rp6,5 juta. Pengakuan pelaku sebagai anggota polisi berpangkat Iptu adalah bohong dan murni polisi gadungan," kata Bery.
Seragam polisi lengkap dengan pangkat Iptu yang dipakai pelaku juga turut diamankan oleh petugas. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Galang Julian Hardiansyah akhirnya berhasil ditangkap saat sedang berada di Hotel Sabrina, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit kotak PS4 dan juga satu lembar kuitansi pembelian PS4 milik korban sebagai barang bukti. Saat ini, Galang Julian Hardiansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan berkas perkara akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," kata perwira jebolan Akpol 2009 itu.