Dua Orang Ditetapkan Tersangka Pengoplosan Gas LPG, Ini Perannya

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Pengoplosan Gas LPG, Ini Perannya

Pekanbaru - Polda Riau akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus praktik curang pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, masing-masing DAF (37) dan IN (53), setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Selasa (30/9/2025) malam.

“Ada dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas LPG 3 kg ke LPG gas subsidi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, saat memimpin ekspos kasusnya, didampingi Wadirkrimsus AKBP Basa Endem Banjarnahor dan Kasubdit IV AKBP Nasriadi, Rabu (1/10).

Kabid Humas menjelaskan, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. 

“Dari pengoplosan ini mereka mendapatkan keuntungan berlipat,” kata Kabid Humas.

Dari hasil penyelidikan, DAF diketahui sebagai pemilik pangkalan gas “Deni Ahmad Faizal” di Jalan Bangau I, Marpoyan Damai. 

Dalam kasus ini, DAF, jelas Kombes Anom, berperan sebagai pemodal dan penyalur gas hasil oplosan ke pasaran. Sementara itu, IN merupakan pemilik pangkalan “Rizky Bersaudara” dan 

“DAF menyediakan modal dan pemasaran, sementara IN mendapat upah bulanan Rp9 juta hingga Rp12 juta dari pekerjaan pengoplosan,” terang Anom.

Dalam praktiknya, tabung LPG non-subsidi diisi dari tabung subsidi dengan perbandingan tertentu. Tabung 5,5 kg diisi dari 1,5 tabung gas 3 kg, tabung 12 kg diisi dari 4 tabung gas 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 15–17 tabung gas 3 kg.

Hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. Misalnya, tabung 5,5 kg dijual Rp90 ribu dengan keuntungan Rp50 ribu per tabung, tabung 12 kg Rp200 ribu dengan margin Rp68 ribu, dan tabung 50 kg dilepas Rp900 ribu dengan keuntungan fantastis mencapai Rp412 ribu per tabung.

Dari penggerebekan di dua lokasi, polisi menyita 603 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 369 tabung 3 kg (110 isi dan 259 kosong), 67 tabung 5,5 kg (66 isi, 1 kosong), 153 tabung 12 kg (91 isi, 62 kosong), serta 14 tabung 50 kg (6 isi dan 8 kosong).

Selain itu, diamankan pula dua unit mobil, puluhan segel tabung, timbangan besar, selang, ember, papan nama pangkalan LPG, dan dua unit telepon genggam yang digunakan dalam operasional haram tersebut.

Meski kasus ini berhasil diungkap, Kombes Anom memastikan ketersediaan LPG subsidi 3 kg di Pekanbaru tetap aman. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir, distribusi gas subsidi tidak terganggu,” pungkas Kombes Anom.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasriadi, menambahkan “Arbilahabbie” yang ada di rumah In, hasil koordinasi dengan Disperindag tidak memiliki izin resmi. 

“IN bertindak sebagai pengoplos sekaligus pekerja lapangan yang melakukan pemindahan isi tabung. Dari perhitungan, keuntungan yang mereka peroleh mencapai Rp70 juta per bulan.” kata Nasriadi.

Nasriadi menegaskan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti para pelaku,” tegas Nasriadi.