Polsek Tembilahan Hulu Melaksanakan Pemasangan Papan Plang Peringatan Karhutla(

Polsek Tembilahan Hulu Melaksanakan Pemasangan Papan Plang Peringatan Karhutla(

Tembilahan Hulu - Polsek Tembilahan Hulu telah melaksanakan pemasangan papan plang peringatan Karhutla(Kebakaran Hutan dan Lahan) di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari proses hukum terhadap lahan milik seorang warga yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 06 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi pemasangan plang peringatan berada di Parit Sungai Nibung 17, Dusun Sungai Nibung, Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Tindakan ini sebagai upaya preventif dan edukatif untuk mencegah terulangnya kebakaran di lokasi yang sama. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU ANRA NOSA, S. H.,M.H.SH dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta perwakilan instansi terkait. Turut hadir Camat Tembilahan Hulu Denny Sastryanto, S.Sos, serta Kepala Desa Sungai Intan Ahmad Ependi,S.Pd.I,NLP. Selain itu juga hadir Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Sungai Intan untuk mendukung kelancaran acara.

Pemasangan papan peringatan Karhutla berjalan lancar dan dihadiri pula oleh masyarakat setempat.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam situasi yang aman dan terkendali, menunjukkan dukungan serta pemahaman masyarakat akan pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU ANRA NOSA, S. H.,M.H.SH menegaskan bahwa pemasangan plang ini adalah bagian dari langkah hukum yang tegas dan upaya persuasif Polri. “Pemasangan papan peringatan ini merupakan tindakan lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan. Tujuannya tidak hanya sebagai sanksi administratif, tetapi lebih sebagai peringatan keras dan edukasi kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat menimbulkan bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan,” ujarnya